Properti

BP Tapera Salurkan Rp 9,083 Triliun untuk Danai Rumah Subsidi di Tahun 2024

BP Tapera salurkan dana untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebanyak Rp 9,083 triliun untuk tahun 2024

|
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
dok. BP Tapera
Ilustrasi rumah subsidi. BP Tapera telah menyalurkan dana untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak Rp 9,083 triliun untuk tahun 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyalurkan dana untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak Rp 9,083 triliun untuk tahun 2024.

Penyaluran dana itu terdiri dari dua program pembiayaan perumahan yang dikelola BP Tapera.

Tercatat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 8 Mei 2024 telah disalurkan sebanyak 72.779 unit rumah senilai Rp 8,830 triliun yang tersebar di 8.245 perumahan, yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan dari 32 Bank Penyalur di 33 provinsi dan 376 Kabupaten/Kota.

Sedangkan akad pembiayaan perumahan Tapera dalam periode yang sama sudah tersalurkan sebanyak 1.528 unit senilai Rp 253,47 miliar.

Jika merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp 21,6 triliun,

Lalu, melalui Kementerian Keuangan RI, dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama.

Sedangkan pembiayaan Rumah Tapera ditargetkan untuk tahun yang sama sebanyak 8.717 unit senilai Rp 1,3 triliun.

“Kami sangat optimis target ini akan tercapai untuk tahun 2024," ungkap Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi Tapera, Selasa (21/5/2024).

Ia menyebutkan, bahwa penyaluran FLPP tahun 2024 memang baru dimulai April 2024 karena adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya.

"Namun hal ini, kami yakini tidak menjadi masalah karena bank penyalur optimis akan target yang ditetapkan,” ucapnya.

Namun perlu menjadi perhatian bagi semua bank penyalur, lanjut Heru, BP Tapera selaku badan yang dipercaya sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) hadir untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP maupun dana peserta Tapera, BP Tapera diawasi sepenuhnya oleh Komite yang terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Otoritas Jasa Keuangan serta Profesional.

“Kami berharap dengan BP Tapera telah bekerja sama dengan 37 Bank Penyalur yang terdiri dari 7 Bank Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini sekaligus memastikan bahwa rumah Tapera FLPP yang disalurkan adalah rumah yang layak huni dan juga berkualitas,” ungkap Heru.

Pemantauan 

Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas serta dihuni oleh oleh para penerima manfaat, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana.

Khusus untuk penyaluran dana FLPP karena dananya berasal dari APBN maka pemantauan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

"BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama Bank Penyalur," sebut Heru.

Heru menambahkan, jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, lalu mengeluarkan surat peringatan atau teguran.

Jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera periode kedua ini.

Ia menegaskan, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan

"Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, penerima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1 tahun akad dilakukan dan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal," jelasnya.

Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi untuk Rumah Tapera, BP Tapera melalui Bank Penyalur melakukan pemantauan untuk pembiayaan Tapera melalui sistem dan kunjungan langsung.

"Evaluasi juga dilakukan setiap enam bulan sekali terkait dengan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian dan jumlah pengembalian," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved