Kriminalitas

Todongkan Pistol ke Warga Bekasi Saat Beraksi, Pelaku Curanmor yang Viral Ditangkap

Pelaku curanmor berinisial S yang aksinya viral karena menodongkan senjata api ke sejumlah warga di Kampung Rawa Bacang, Kota Bekasi ditangkap polisi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
zoom-inlihat foto Todongkan Pistol ke Warga Bekasi Saat Beraksi, Pelaku Curanmor yang Viral Ditangkap
Istimewa
Video amatir warga saat pelaku S mengeluarkan Senpi untun menakuti warga sekitar. Pelaku curanmor berinisial S yang aksinya viral karena menodongkan senjata api ke sejumlah warga di Kampung Rawa Bacang, Kota Bekasi ditangkap polisi.

WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK GEDE - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial S yang aksinya viral karena menodongkan senjata api (Senpi) ke sejumlah warga di Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi ditangkap polisi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap S.

Berdasarkan bukti dan hukuman terkait, S dipastikan terjerat dengan pasal berlapis.

Bahkan hukuman terberat terhadap S yakni sampai 20 tahun penjara.

Pasal tersebut meliputi Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” kata Dwi, Senin (20/5/2024).

Tidak hanya itu, S mengaku kepada pihak Dwi telah melangsungkan aksi serupa di Pondok Gede sudah empat kali.

“Pelaku ini residivis, bahkan dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan,” imbuhnya.

Selanjutnya Dwi menuturkan pihaknya masih mencari satu terduga pelaku lainnya berinisial A yang saat itu beraksi bersama S.

Sehingga status A saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Viral Video Siswi SMP di Depok Dibully, Korban Dipukuli Berulang Kali hingga Kerudungnya Terlepas

“Untuk A statusnya saat ini masih DPO,” paparnya.

Perkara tersebut sudah diinformasikan oleh Dwi saat jumpa pers di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (20/5/2024).

Dihadirkan juga sejumlah barang bukti yang diamankan dari S.

“Kami amankan satu unit sepeda motor Beat warna hitam milik korban berikut STNK dan BPKB, satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9mm milik A yang dipakai S, satu buah kunci letter T berikut dua anak mata kunci dan satu buah handphone merk Vivo,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi S untuk membawa motor korban pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB gagal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved