Berita Bekasi

Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi, Jalan Tol Layang MBZ Dipastikan Aman Dilalui Kendaraan

Lolos Uji Laik Fungsi dan Operasi, Jalan Tol Layang MBZ Dipastikan Aman Dilalui Kendaraan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola pastikan keamanan infrastruktur Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)  dilalui oleh pengguna jalan.

Setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, dia menegaskan Jalan Tol Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

"Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Hendri dalam keterangan pada Sabtu (18/5/2024).

Hendri juga menambahkan, pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," tambahnya.

Untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, juga dilakukan pemeriksaan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkala yang mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Hal ini wajib dilakukan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan.

"Kami pastikan Jalan Tol Layang MBZ aman dilalui kendaraan karena telah lolos uji laik fungsi dan operasi," katanya. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved