Berita Jakarta

Bus Transjakarta Hasil Korupsi Udar Pristono Bakal Dilelang, Ini Alasan DPRD DKI Tak Segera Setujui

Selain Tak Mau Dicap Tukang Stempel, Ini Alasan DPRD DKI Tak Langsung Setujui Lelang Ratusan Bus Transjakarta Hasil Korupsi Udar Pristono

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Beritajakarta.id
Ilustrasi Bus Transjakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengingatkan pemerintah daerah agar proses penghapusan dan lelang 417 Bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi dilakukan sesuai aturan berlaku.

Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dinilai harus mengaju pada regulasi yang berlaku.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka mengatakan, pemerintah tidak hanya memikirkan pendapatan dari hasil penghapusan dan lelang ratusan unit Bus Transjakarta itu.

Namun penghapusan aset dan melelang bus tersebut harus sesuai dengan regulasi yang benar.

“Teman-teman di Dishub, teman-teman di BPAD nggak usah bicara peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil lelang. Itu terlalu jauh. Perlu dipikirkan sekarang adalah proses penghapusan aset itu berjalan dengan baik,” ujar Andyka pada Kamis (16/5/2024).

Sebelum menghapus dan lelang bus, kata Andyka, Pemprov harus menyelesaikan kasus hukum pada beberapa bus yang terbukti cacat hukum saat proses pengadaan.

Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat Jakarta.

“Jangan mengikuti kalau proses pengadaan asetnya bermasalah, jangan pada saat proses penghapusannya menimbulkan masalah di belakang. Kami tidak mau,” ungkap Andyka.

Ketua DPC Gerindra Jakarta Utara itu juga memastikan, tak akan memberi persetujuan penghapusan aset dan lelang, bila prosesnya menabrak aturan.

Apalagi jika berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

“Yang perlu kita cari jalan keluar dalam mufakat bagaimana aset ini bisa dihapuskan tanpa nabrak regulasi atau aturan-aturan yang ada, karena proses pengadaannya nabrak-nabrak,” tegas Andyka.

Saat ini, tugas utama Pemprov DKI yakni meyakinkan proses penghapusan dan lelang 417 unit Bus Transjakarta tidak bermasalah.

Karena itu, dewan ogah mengeluarkan rekomendasi apabila penghapusan aset itu justru menimbulkan masalah.

“Ini yang harus disampaikan kepada kami, yakinkan kami bahwa nantinya dalam proses penghapusan aset ini soft landing,” ungkap Andyka.

Bus Hasil Dugaan Korupsi Udar Pristono

Sementara itu, Kepala Tata Usaha Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yusrizal Syah mengungkapkan, 417 unit bus yang akan dilelang itu merupakan hasil pengadaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak 2003 hingga 2013.

Adapun bus itu dioperasikan di Koridor 1 rute Blok M-Jakarta Kota.

“Terhadap 417 unit ini merupakan rangkaian pengadaan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Perhubungan dari tahun 2003 Busway Koridor 1 (Blok M-Jakarta Kota) sampai dengan (pengadaan) tahun 2013. 125 unit di antaranya dibeli pada tahun 2013,” kata Yusrizal.

Diketahui, Komisi C DPRD DKI Jakarta ogah menjadi tukang stempel atau asal menyetujui permohonan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin menghapusan 417 bus Transjakarta yang terbengkalai dari aset daerah.

Ratusan bus itu tidak dioperasikan buntut dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menolak menyetujui permohonan Dishub tersebut yang ingin melelang ratusan bus tersebut senilai Rp 23,1 miliar dalam rapat kerja pada Rabu (8/3/2023).

Apalagi pengadaan bus tersebut sempat menimbulkan masalah di era Pristono, hingga dia berujung mendekam di tahanan.

“Bila hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami kan tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka.

Andyka mengaku, tahu proses pengadaan bus ini karena sempat ikut mengawasi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Dia juga meminta penjelasan DKI secara komprehensif terkait penyebab ratusan busyang tak lagi bisa beroperasi sehingga asetnya dihapus dan dilelang hingga Rp 21,3 miliar.

“Kami membutuhkan data yang valid, data yang lengkap karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini dari saat periode 2009-2014,” ucap Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini.

Bus Dilelang Rp 21,3 Miliar

Sementara Dishub memproyeksikan, nilai lelang bus yang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi rencana penghapusan 417 busTransjakarta sebagai barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional (KDO).

Syafrin menyebut, ratusan bus tersebut ingin dilelang karena sudah habis masa pakainya, bukan terbengkalai akibat dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

“Bus itu yang sudah dioperasionalkan oleh Transjakarta, sementara untuk bus yang kasus tadi itu tidak jadi dibayarkan oleh Pemprov DKI,” kata Syafrin di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Minggu (6/4/2023) petang.

Syafrin mengatakan, bus sekarang yang diusulkan dihapus itu adalah bus yang sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta.

Kemudian Dishub DKI mengusulkan untuk dihapus karena usia busyang digunakan Transjakarta rata-rata lima tahun atau jarak tempuhnya sudah melewati dari yang ditetapkan.

“Jika ada kilometer (odometer) tempuhnya yang belum tercapai maka dapat diperpanjang sampai dengan tujuh tahun. Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya maka ini diusulkan untuk dihapuskan,” jelas Syafrin.

Dengan bus mau dihapuskan dari aset daerah, kata dia, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi.

Hanya saja Dishub DKI perlu persetujuan DPRD DKI Jakarta karena mengacu pada regulasi yang ada. (faf) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved