Pembunuhan

Pembunuhan Sadis di Cirebon, Casnadi Tak Terima Wanita Open BO Minta Bayaran sebelum Bercinta

AKBP Rano Hadiyanto mengatakan pelaku Casnadi membunuh korban AN karena kesal korban meminta bayaran jasa kencan di awal.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi prostitusi 

WARTAKOTALIVE.COM, CIREBON- Pembunuhan dengan korban wanita penghibur kembali terulang.

Kali ini dilakukan pemuda di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Dia dengan sadis menghabisi nyawa wanita yang hendak dikencaninya.

Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap motif seorang pria bernama Casnadi diduga membunuh gadis berusia 21 tahun berinisial AN yang jasadnya disimpan di dalam lemari kamar kos di Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (9/5/2024).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan pelaku Casnadi membunuh korban AN karena kesal korban meminta bayaran jasa kencan di awal.

Padahal, kata Rano, antara terduga pelaku dan korban telah bersepakat untuk melakukan transaksi pembayaran setelah layanan kencan.

Baca juga: Tak Ada Lagi Kondom Berserakan, RTH Tubagus Angke Kini  Kinclong, Pedagang Kaki Lima Apresiasi Camat

 Rano menuturkan polisi telah menangkap pelaku Casnadi sekitar pukul 20.30 WIB atau tiga jam lebih seusai mendapat laporan adanya penemuan mayat perempuan pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, pihak kepolisian membawa pelaku Casnadi ke Mapolres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan atas pembunuhan terhadap AN.

"Hanya dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil ditangkap, di kawasan Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” kata Rano pada Jumat (10/5/2024).

Dari serangkaian pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota sepanjang Kamis dini hari hingga Jumat pagi, kata Rano, terungkap fakta bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut didasari karena rasa kesal terhadap korban.

Pelaku menyebut, sebelumnya korban telah sepakat melakukan transaksi kencan senilai Rp600 ribu, dengan pembayaran setelah layanan selesai. Namun, saat pelaku tiba di kos, korban AN tiba-tiba menagih jasa kencan di awal. 

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi, Pelaku Pakai 2 Pisau Habisi Korban

 
"Korban berontak, hingga terjadi cekcok, berujung kematian," ujar Rano dikutip dari Kompas.com.

Rano menyampaikan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon itu merupakan karyawan swasta di salah satu koperasi di kecamatan yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Korban dengan pelaku tidak saling mengenal. Keduanya murni terlibat perselisihan antara penyedia jasa layanan kencan dan konsumennya.

Adapun korban tewas karena mendapat tindakan kekerasan dari pelaku Casnadi dengan cara mencekik korban. Kemudian, memukul wajah korban bertubi-tubi. Lalu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah dipastikan korban tewas, pelaku Casnadi langsung membersihkan lumuran darah di wajah korban dengan bantal, seprei, dan juga selimut.

Selanjutnya, pelaku Casnadi memasukkan jasad AN ke lemari dengan maksud menghilangkan jejak, sebelum akhirnya melarikan diri.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto 365 junto 351 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pembunuhan wanita Open BO di Bekasi

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap latar belakang tersangka pembunuhan terhadap wanita 'open BO' atau booking out berinisial RR alias Karin (35), Nico Yandri Putra (28).

Diketahui, mayat Karin ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4/2024) sore.

Tersangka ternyata baru merantau ke Bekasi, Jawa Barat dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat beberapa bulan lalu.

"Sekitar 4 bulan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Terus Menunduk, Pembunuh Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Menyesal Habisi Nyawa Korban

Ia menuturkan tersangka merupakan seorang karyawan yang bekerja di Warung Padang di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kami jelaskan terkait pekerjaan tersangka adalah salah satu karyawan di warung padang di Bekasi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali memesan wanita 'open BO' lewat aplikasi perpesanan.

"Kami jelaskan berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan beberapa kali pesan open BO melalui melalui MiChat," tutur dia.

Rovan mengatakan, baik tersangka maupun korban tidak saling kenal.

Baca juga: Nasib Tragis Mahasiswi Open BO di Solo, Bersimbah Darah usai Layani Hidung Belang di Kamar Hotel

Tersangka Dimintai Rp100 Ribu oleh Korban

Polisi mengungkap harga tinggi yang diminta wanita 'open BO' atau booking out berinisial RR alias Karin (35) sebelum nyawanya dihabisi tersangka berinisial NYP (28) alias Nico.

Diketahui, tersangka dan korban sempat berhubungan intim di kos-kosan tersangka di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun, usai berhubungan intim, korban meminta bayaran lebih tinggi dari harga yang sebelumnya sudah disepakati yakni Rp300.000.

"Pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi MiChat dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

"Pelaku menemukan teman kencan dengan akun MiChat atas nama ’Karin’ milik korban. Pelaku dan korban lalu sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300.000 untuk 1 kali main," sambungnya.

Lalu korban meminta tarif tambahan sebesar Rp100.000, tetapi tersangka menolak membayar.

Cekcok pun terjadi hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik.

"Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100.000, karena pelaku menolaknya korban memaki dan mengancam pelaku 'anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin'," tutur dia.

"Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," lanjut Wira.

Setelah itu, tersangka membuang mayat korban dengan cara dibungkus kardus AC kemudian
dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi.

"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024," katanya.

Tersangka juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Minggu (14/4/2024). 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3

KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun. 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.tv

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved