Korupsi
Mantan Sekjen Kementan Pernah Belikan Kado Jam untuk SYL Seharga Rp 14 Juta
Dalam persidangan salah satu gratifikasi atau hadiah yang diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) berupa jam tangan mewah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam persidangan salah satu gratifikasi atau hadiah yang diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) berupa jam tangan mewah.
Saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), mengungkapkan adanya pembelian jam tangan mewah.
Pernyataan itu diungkap saksi Rezki Yudistira Saleh, Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan di persidangan yang menjerat terdakwa SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Jam tangan mewah yang dibeli ialah G-Shock untuk kado ulang tahun SYL yang ke-66 tahun di Makassar pada 2021.
Menurut Rezki, dia mendapat perintah dari mantan Sekjen Kementan.
"Seingat saya pernah dimintai untuk membeli, dari Pak Momon eks Sekjen, via telepon. Ikut mendampingi Pak Menteri kunjungan kerja ke makassar," kata Rezki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Nama Budayawan Sujiwo Tejo Disebut Hakim dalam Sidang Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
"Sekalian ada ulang tahun Pak Menteri?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Iya besoknya. Maka waktu itu Pak Momon menelepon untuk menitip dibelikan kado buat Pak Menteri. Waktu itu berupa jam tangan. Kalau enggak salah ingat, merk G-Shock, Yang Mulia," kata Rezki
Harga dari jam tangan itu diperkirakan mencapai Rp 14 juta.
Uang untuk membeli jam tangan itu dipastikan Rezki berasal dari Kementan, tepatnya Biro Rumah Tanga.
"Angka pastinya saya lupa, tapi kalau tidak salah sekitar 14 juta, Yang Mulia. Saya menyampaikan foto beberapa jam ke Pak Momon terus saya dimintai nomor rekening. Pas sudah ada yang dipilih, teman-teman rumah tangga minta nomor rekening saya," katanya.
Meski membelikan kado atas permintaan Sekjen Kementan, Rezki mengaku tak menghadiri acara perayaan ulang tahun SYL di rumah pribadi di Makassar.
Dia hanya mengantarkan kado itu ke rumah SYL dan diterima oleh orang lain.
"Apakah kado itu benar-benar diterima menteri?" tanya Hakim Pontoh memastikan.
"Saya kurang tahu, Yang Mulia," jawab Rezki.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kebangetan, Setiap Hari SYL Minta Rp 3 juta untuk Loundry hingga Order Makanan Online
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sawer biduan dan beli lukisan
Selain untuk menyawer biduan dangdut salah satunya Nayunda Nabila, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga disinyalir membeli lukisan karya seniman Sujiwo Tejo menggunakan uang hasil memeras para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pembelian lukisan Sujiwo Tejo itu terungkap ketika Jaksa mencecar Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dalam persidangan itu, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai pembelian lukisan.
“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang, Senin (6/5/2024).
“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky.
Baca juga: Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer Eks Mentan SYL, Ternyata Seorang Advokat
Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kaburo Umum Kementan, Zulkifli.
Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta.
Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL.
Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.
“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.
Nasir kemudian mengirimkan uang Rp 130 juta kepada Kiky.
Uang itu berstatus pinjaman. Sementara, Rp 70 juta berasal dari kas pejabat eselon I Kementan.
Uang kas itu dikumpulkan secara paksa.
Baca juga: Eks Mentan SYL Sawer Biduan Dangdut Hingga Rp 100 Juta, Salah Satunya Nayunda Nabila
“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky.
Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Aris mengenai sumber dana pembelian barang-barang SYL, termasuk lukisan dan tas mewah.
“Saksi tahu tidak sumber uangnya dari mana? Yang dari saksi kan hubungannya dengan Pak Kiky ya? Sumber uang untuk membayar tadi itu, lukisan Sujiwo Tejo sekian ratus juta, tas Dior sekian ratus juta,” tanya Jaksa KPK di muka sidang, Senin (6/5/2024).
Menjawab pertanyaan ini, Aris mengaku tidak tahu.
Jaksa pun kembali mengulik apakah pembelian lukisan dan tas mewah itu dilengkapi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurut Aris, jika pembelian barang yang bersifat resmi di Kementan dilengkapi SP2D.
Namun, pembelian lukisan dan tas mewah itu tidak ada di anggaran resmi.
“Bukan yang resmi saya bilang, yang ditunjuk-tunjukkan contoh tadi itu?” cecar Jaksa KPK.
“Oh itu enggak ada (di anggaran),” kata Aris.
Dalam persidangan itu Aris mengaku mengurus pembayaran pembelian barang dengan jumlah kecil.
Sementara, barang-barang yang mahal dibayarkan oleh Kiky.
Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai keberadaan lukisan Sujiwo Tejo.
“Tadi lukisan Sujiwo Tejo itu dipasang di mana ya? Setelah dibayar, diserahkan ke Kementan iitu dipasang ke mana ya?” tanya Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan itu, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.
Jaksa pun kembali mengulik, apakah Kiky pernah mendengar informasi yang menyebut lukisan itu disimpan di rumah pribadi, rumah dinas, atau kantor Kementan.
“Yang saya dengar itu di kantor Nasdem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak,” tutur Kiky.
Ditemui usai menjalani persidangan, Jaksa KPK Mayer Simanjuntak mengatakan, uang yang digunakan untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo bukan berasal dari anggaran Kementan.
Uang itu bersumber dari patungan yang dikumpulkan secara terpaksa oleh para pejabat eselon I di Kementan.
“Luksian Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon 1 yang sudah dikumpulkan. Nilainya Rp 200 juta,” kata Mayer.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar jaksa.
Sawer Biduan Rp 100 Juta
Sebelumnya terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan dangdut.
Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan dangdut oleh SYL itu mencapai Rp 50 Juta sampai Rp 100 juta.
Hal itu terungkap setelah disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Arief mengatakan SYL membayar biduan menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.
Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.
Arief menjawab uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.
"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.
Baca juga: VIDEO Ahmad Sahroni “Ngaku” NasDem Terima Rp840 Juta dari SYL
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.
"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief.
Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda Nabila.
Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk biduan Nayunda tersebut.
"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.
"Satu kali saja," jawab Arief.
Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.
Namun dia mengaku tak mengenal Rezky.
"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky waktu itu gimana?" tanya jaksa.
"Kita nanya 'ini transfernya ke mana?' Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya untuk transfer. Cuman kan saya mau transfer ke mana, ke rekening siapa. Makanya coba hubungan Rezky," jawab Arief.
"Apakah Rezky yang undang?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu lah, Pak," jawab Arief.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Persidangan, Eks Mentan SYL Dapat Kado Ultah Jam Tangan G-Shock Seharga Rp 14 Juta
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.