Korupsi

Mantan Sekjen Kementan Pernah Belikan Kado Jam untuk SYL Seharga Rp 14 Juta

Dalam persidangan salah satu gratifikasi atau hadiah yang diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) berupa jam tangan mewah 

Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Syahrul Yasin Limpo disebutkan membeli jam tangan seharga Rp 14 juta dari uang korupsi 

“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang, Senin (6/5/2024).

“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky.

Baca juga: Profil Nayunda Nabila, Biduan Dangdut yang Disawer Eks Mentan SYL, Ternyata Seorang Advokat

Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kaburo Umum Kementan, Zulkifli.

Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta.

Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL.

Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.

“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.

Nasir kemudian mengirimkan uang Rp 130 juta kepada Kiky.

Uang itu berstatus pinjaman. Sementara, Rp 70 juta berasal dari kas pejabat eselon I Kementan.

Uang kas itu dikumpulkan secara paksa.

Baca juga: Eks Mentan SYL Sawer Biduan Dangdut Hingga Rp 100 Juta, Salah Satunya Nayunda Nabila

“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky.

Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Aris mengenai sumber dana pembelian barang-barang SYL, termasuk lukisan dan tas mewah.

“Saksi tahu tidak sumber uangnya dari mana? Yang dari saksi kan hubungannya dengan Pak Kiky ya? Sumber uang untuk membayar tadi itu, lukisan Sujiwo Tejo sekian ratus juta, tas Dior sekian ratus juta,” tanya Jaksa KPK di muka sidang, Senin (6/5/2024).

Menjawab pertanyaan ini, Aris mengaku tidak tahu.

Jaksa pun kembali mengulik apakah pembelian lukisan dan tas mewah itu dilengkapi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved