Hari Buruh
Peringati Hari Buruh, Said Iqbal Konsisten Suarakan Cabut UU Ciptaker dan Tolak Upah Murah
Hari ini bertepatan dengan libur nasional Hari Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun menyuarakan dua hal penting, yang jadi ganjalan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (1/5/2024), adalah libur nasional berkait Hari Buruh.
Biasanya tiap tahun buruh menggelar aksi damai untuk menyuarakan penderitaannya.
Penderitaan yang dimaksud adalah tekanan atas kebijakan pemerintah yang tak pro buruh.
Baca juga: Perayaan Hari Buruh Dipusatkan di Monas,12 KA Keberangkatan Stasiun Gambir Direkayasa, Ini Jadwalnya
Seperti pada peringatan Hari Buruh atau May Day kali ini, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyuarakan dua tuntutan.
Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
Dikatakan Iqbal aksi May Day 2024 dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate hingga Mimika.
Sementara itu buruh yang melakukan aksi mencapai 200.000 orang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: 3.454 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Hari Buruh 2024 di Jakarta
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5/2024).
Said Iqbal menerangkan setidaknya ada sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut. Dikatakannya karena upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.
Lanjut Said Iqbal pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.
Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
"Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali," tegasnya.
Alasan selanjutnya dikatannya tentang PHK yang dipermudah.
| Polda Metro Jaya Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat Hari Buruh di DPR |
|
|---|
| 35 Link Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2026, Lengkap 50 Ucapan Inspiratif |
|
|---|
| 12.500 Buruh Karawang Serbu Jakarta Saat May Day Besok, 300 Personel Siaga |
|
|---|
| Jelang May Day 2026, ASPEK Soroti 100 Daerah UMK di Bawah Rp3 Juta |
|
|---|
| 30 Quotes Hari Buruh 2026 dari Tokoh Dunia, Cocok Dibagikan di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Presiden-Partai-Buruh-Said-Iqbal-saat-ditemui-di-tengah-massa-aksi-May-Day.jpg)