Pejabat KemenKopUKM Diduga Sebar Hoaks Soal Warung Dilarang Operasi 24 Jam, Menteri Buka Suara

Pejabat Kementerian Koperasi dan UKM ketahuan sebar hoaks soal warung kelontong dilarang beroperasi 24 jam.

Editor: Desy Selviany
Kompas.com
Warung Madura 

Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, harus berpihak pada UMKM.

"Momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," pungkas Teten.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengimbau agar pemilik warung Madura di Bali tidak membuka usahanya selama 24 jam.

Hal tersebut karena banyak minimarket setempat yang merasa tersaingi akibat warung Madura yang buka 24 jam tersebut.

Oleh karena itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved