Pejabat KemenKopUKM Diduga Sebar Hoaks Soal Warung Dilarang Operasi 24 Jam, Menteri Buka Suara
Pejabat Kementerian Koperasi dan UKM ketahuan sebar hoaks soal warung kelontong dilarang beroperasi 24 jam.
Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, harus berpihak pada UMKM.
"Momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," pungkas Teten.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengimbau agar pemilik warung Madura di Bali tidak membuka usahanya selama 24 jam.
Hal tersebut karena banyak minimarket setempat yang merasa tersaingi akibat warung Madura yang buka 24 jam tersebut.
Oleh karena itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.