Berita Nasional
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda, Usman Hamid: Kita Memasuki Era Normal Baru Nepotisme
Menurutnya, pada tingkatan tertentu itu bisa menjadi korupsi. Karena memberikan suatu jabatan dan promosi sebagai sebuah gratifikasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengomentari soal paman Bobby Nasution, Benny Sinomba Siregar, diangkat menjadi Plh Sekda Kota Medan yang kini menjadi sorotan.
Menurutnya saat ini Indonesia tengah menghadapi era normal baru yakni nepotisme.
"Itu semakin menunjukkan bahwa Pak Jokowi tidak mengindahkan kaidah-kaidah reformasi. Yaitu anti nepotisme serta kolusi," kata Usman kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, pada tingkatan tertentu itu bisa menjadi korupsi. Karena memberikan suatu jabatan dan promosi sebagai sebuah gratifikasi.
Baca juga: Nama Jokowi Kerap Disebut dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Todung: Intinya Nepotisme
"Itu seperti politik yang mengutamakan kepentingan keluarga," jelasnya.
Atas hal itu ia menilai saat ini Jokowi seperti mengukuhkan bahwa nepotisme itu bukan masalah dan tidak ada masalah.
"Menggunakan bantuan sosial itu bukan masalah. Dan kita memasuki era normal baru nepotisme bukan suatu kesalahan. Dan kasus Bobby memperkuat hal itu," tegasnya.
Diberitakan Kompas.com Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Medan.
Diketahui Benny merupakan paman Bobby dari keluarga ibunya.
"Iya benar, ditunjuk (sebagai) pelaksana harian," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan, Arrahmaan Pane, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/4/2024).
Arrahmaan menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan pada Rabu (24/4/2024) atau satu hari setelah Sekda sebelumnya, Wirya Alrahman, dilantik menjadi Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang.
Respon Pejabat Medan
Diwawancari Tribun Medan, dua pejabat kepala dinas Pemko Medan mengakui jika penunjukan Benny Sinomba Siregar tak mengejutkan.
Keduanya berbicara senada, mereka menyebut tak ada riak-riak setelah Bobby mengangkat Benny Sinomba Siregar.
"Gak ada (riak-riak), memang layak," ucap seorang kepala dinas.
Pengangkatan Benny tak melanggar aturan karena golongan untuk jabatan sekda setara dengan IV B.
Tak cuma itu, Benny Sinomba Siregar sudah pernah menjabat dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
"Bukan mau membela (Benny), secara aturan gak ada dilanggar dan orangnya juga berkompeten," sambungnya.
Ditelusuri Tribun Medan Benny Sinomba Siregar sudah 22 tahun menjadi aparatur negara.
Ia lama berdinas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, mulai dari jabatan eselon III (kepala bidang dan sekdis) dan eselon II (kepala dinas).
Setelahnya ia dilantik Bobby Nasution menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.
Tuduhan nepotisme Jokowi di Pilpres
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan adanya praktik nepotisme dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Nepotisme itu, menurut TPN Ganjar-Mahfud, dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terbuka demi memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka atau ipar Jokowi, memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.
Sejumlahg hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Pemohon perlu menyampaikan alat bukti guna dapat menunjukkan adanya nepotisme yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024, dan kemudian Termohon harus menerangkan dan membuktikan bahwa nepotisme tersebut tidak pernah terjadi," demikian permohonan TPN Ganjar-Mahfud seperti dari materi gugatan.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Baru Bisa Terjadi Usai Sidang MK
"Nepotisme yang dilakukan oleh Termohon adalah bagian dari rangkaian nepotisme yang dipelopori dan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, semata-mata untuk membangun dinasti politik di Indonesia," ujar TPN.
Menurut anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema, yaitu:
a. Nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024
"Yang dimulai dari dimajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta. Lalu keikutsertaan Anwar Usman (ipar Jokowi sekaligus paman Gibran) dalam perkara Nomor 90/2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.
b. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.
"Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya ratusan penjabat kepala daerah," kata Annisa.
c. Nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran,
"Yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.
Paman Gibran
Selain itu kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.
"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).
"Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto," kata dia.
Todung mengatakan, peristiwa ini memberikan label MK berubah menjadi mahkamah yang memalukan.
Baca juga: Pimpim Sidang MK yang Tentukan Nasib Prabowo di Pilpres 2024, Integritas Adik Ipar Jokowi Diuji
Todung juga mengatakan, putusan yang melanggar etika tersebut juga telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etika dalam putusan 90 dan membuat semua orang marah.
Secara etika, menurut dia, semua hakim konstitusi selayaknya mengundurkan diri sebagai hakim.
Namun, sembilan hakim MK yang membuat putusan itu tak mundur dengan berbagai alasan.
"Sangat sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka sebagai hakim MKRI setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etika," tutur Todung.
Ia juga menyebut, bukan malah mundur dari jabatan, paman Gibran, Anwar Usman yang disanksi berat diberhentikan sebagai Ketua MK justru menggugat balik.
"Sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK RI melalui gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati, how low can you go?" kata dia.
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.
Selain itu, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunMedan.com/Abdi Tumanggor) (Kompas.com)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Presiden Prabowo Ucapkan Duka Mendalam setelah Affan Kurniawan Meninggal usai Dilindas Rantis Polisi |
![]() |
---|
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.