Hari Bakti Pemasyarakatan
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Yasonna Laoy: Hukuman Penjara Perlu Ditinjau Ulang
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Menkumham Yasonna Laoly ingin ada satu gebrakan di bidang hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di akhir masa jabatannya ingin ada sesuatu yang beda.
Seiring perngatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Senin (29/4/2024), Yasonna pun mencanangka beberapa program unggulan.
Baca juga: Yasonna Laoly Lantik Reynhard Silitonga Jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
Menurut Yasonna, penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.
"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," ucapnya.
Yasonna menegaskan bahwa penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara.
Ia juga menyatakan bahwa penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.
Baca juga: Yasonna Yakin Tidak Bakal Terseret pada Kasus Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej
"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat," ujarnya.
"Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan," lanjutnya.
"Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," imbuhnya.
Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada tanggal 27 April 1964, bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan.
"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," ujarnya.

Menurut Yasonna, secara historis Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang.
HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.
Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri, dan penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini.
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokusnya tak hanya pada pelanggar hukum, tapi juga memperluas upaya hingga ke masyarakat dalam membangun reintegrasi sosial.
Kemenkumham Gelar Turnamen Menembak untuk Latih Pegawai Fokus Bekerja |
![]() |
---|
Miliki Potensi Ekspor, Petinggi ASEAN Minta Dubes Jadi Marketing Produk Kerajinan Napi Indonesia |
![]() |
---|
Yasonna Laoly Pamer Produk Karya Napi pada Dubes saat Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 |
![]() |
---|
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Menkumham dan Dubes Tanding Olahraga Lawan Narapidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.