Hari Bakti Pemasyarakatan

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Yasonna Laoy: Hukuman Penjara Perlu Ditinjau Ulang

Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Menkumham Yasonna Laoly ingin ada satu gebrakan di bidang hukum.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan arahan pada Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (29/4/2024). Dia ingin ke depan hukuman penjara ditinjau ulang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di akhir masa jabatannya ingin ada sesuatu yang beda.

Seiring perngatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Senin (29/4/2024), Yasonna pun mencanangka beberapa program unggulan.

Baca juga: Yasonna Laoly Lantik Reynhard Silitonga Jadi Irjen Kemenkumham yang Baru

Menurut Yasonna, penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru.

"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," ucapnya.

Yasonna menegaskan bahwa penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara.

Ia juga menyatakan bahwa penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan. 

Baca juga: Yasonna Yakin Tidak Bakal Terseret pada Kasus Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej

"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat," ujarnya.

"Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan," lanjutnya.

"Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," imbuhnya.

Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada tanggal 27 April 1964, bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan. 

"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," ujarnya.

Warga binaan saat sedang mendengar arahan dari kepala lapas.
Warga binaan saat sedang mendengar arahan dari kepala lapas. (Istimewa)

Menurut Yasonna, secara historis Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah "Pemasyarakatan" secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang. 

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.

Yasonna menambahkan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri, dan penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, fokusnya tak hanya pada pelanggar hukum, tapi juga memperluas upaya hingga ke masyarakat dalam membangun reintegrasi sosial. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved