Berita Jakarta

M Izaddin Berkomitmen Seluruh Pekerja di Jaksel Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

M Izaddin mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Ilustrasi: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilandak, M Izaddin saat memberikan pelayanan langsung kepada peserta beberapa waktu lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dalam kegiatan sehari-hari, risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.

Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilandak, M Izaddin mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

“Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Jakarta selatan dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkap M Izaddin di Jakarta, Selasa (29/4/2024)

Baca juga: Jumlah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 42,5 Juta, Anggoro: Akan Terus Kami Tingkatkan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Petinju HSS Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, Deny Yusyulian Apresiasi Hotman Paris

Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

"Banyak manfaat dari kedua program JKK dan JKM dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,"tandas Izan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved