Berita Video

VIDEO KPU Jakarta Timur Resmi Membuka Lowongan PPK dan PPS, Segini Gajinya

KPUDKI Jakarta resmi membuka lowongan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, RAWAMANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka lowongan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dibuka.

Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengatakan terdapat sejumlah tahapan untuk seseorang dapat diterima menjadi anggota PPK dan PPS tersebut.

“Jadi mereka yang mendaftar itu akan melewati beberapa tahapan untuk kemudian nantinya dilantik dan mulai bekerja selama Pilkada 2024,” kata Tedi saat ditemui di Hotel Luxuy Inn Arion Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2024).

Tedi menuturkan nantinya mereka akan bekerja tujuh bulan jika Pilkada hanya berlangsung satu putaran.

Namun jika dua putaran makan akan diperpanjang dua bulan.

“Tapi kalau ada putaran kedua, kemarin KPU DKI Jakarta sudah menyepakati akan bekerja sampai tanggal 12 Februari 2025,” tuturnya.

Tedi mengungkapkan PPK dan PPS akan digaji setiap satu bulan bekerja.

PPK dan PPS pun memiliki nominal gaji yang berbeda juga.

Baca juga: VIDEO Momen Prabowo Sempat Beri Candaan ke Cak Imin Soal Debat Pilpres

Berikut gaji PPK dan PPS di Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 472 tahun 2022 :

1. Ketua PPK Rp 2,5 juta
2. Anggota PPK Rp 2,2 juta
3. Sekretaris PPK Rp 1,850 juta
4. Ketua PPS Rp 1,5 juta
5. Anggota PPS Rp 1,3 juta
6. Sekretaris PPS Rp 1,150 juta
7. Pelaksana atau staf adminstrasi dan teknis PPS Rp 1.050 juta.

“Arahan dari sekjen bahwa untuk gaji itu tidak boleh melebihi dari gaji Pemilihan Umum (Pemilu) ya minimal sama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, para peserta yang ingin mendaftar perlu menyiapkan sejumlah berkas adminstrasi dan syarat tertentu.

Syarat itu meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 (tujuh belas), Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.]

Baca juga: Chandrika Chika Mengaku Tak Tahu Rokok Elektrik yang Diisapnya Berisi Liquid Ganja

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved