Berita Karawang

Pelamar Kerja Pabrik di Karawang Dicekik dengan Tarif Parkir Mahal, Puluhan Preman Diciduk Polisi

Penindakan ini berdasarkan perintah Pj Gubernur Jawa Barat melalui Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Kalingga Rendra

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang mengawasi ketat kegiatan penerimaan karyawan pabrik atau perusahaan di wilayah Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kabupaten Karawang mengawasi ketat kegiatan penerimaan karyawan pabrik atau perusahaan di wilayah Karawang.

Kehadirannya itu mencegah adanya tindak pelaku pungutan liar (pungli) terkait penerimaan karyawan.

Bahkan Tim Satgas Saber Pungli telah mengamankan 79 pelaku pungli premanisme maupun pungli di perusahaan-perusahaan terkait penerimaan karyawan.

Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, selama satu minggu ini UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang telah menindak sebanyak 79 orang pelaku pungli dengan barang bukti uang tunai Rp 901.000.

Baca juga: Viral Pungli di Tempat Wisata Bogor, Ini Kata Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu

"Kita melakukan penindakan pemberantasan pungli dan juga melakukan upaya pencegahan dengan memasang spanduk pencegahan pungli terkait penerimaan karyawan atau karyawati di PT Changsin," kata Ketua Satgas Pungli UUP Kabupaten Karawang, Prasetyo pada Rabu (24/4/2024).

Menurut Prasetyo, tim satgas mengamankan tiga orang pelaku pungli di salah satu kawasan industri di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjaambe Timur, Kabupaten Karawang dengan barang bukti sebesar Rp 250.000.

Lanjut Prasetyo, ada salah satu pelaku pungli dilakukan proses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 63 Ayat (1) Perda Kab. Karawang No. 12 Tahun 2023.

Tetang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sedangkan, 78 orang lainnya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi dengan membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Minta Maaf Adanya Pungli Komersil di Masjid Al Jabbar

"Satu kami hukum tipiring, lainnya kami lakukan pembinaan. Kegiatan ini tidak sampai di sini, terus kami lakukan pengawasan terkait pungli ini," katanya.

Dia menambahkan, penindakan ini berdasarkan perintah Pj Gubernur Jawa Barat melalui Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Kalingga Rendra.

Agar Satgas Saber Pungli baik di UPP Kabupaten/Kota melaksanakan penindakan pungutan liar pada tempat-tempat umum, pertokoan, pasar, terminal, tempat wisata, perusahaan dan sebagainya.

Modus dari pelaku pungli yaitu penarikan uang parkir liar yang tidak sesuai ketentuan.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Karawang terhadap pelaku-pelaku pungli tersebut yaitu melakukan pembinaan.

"Kegiatan penindakan pungutan liar dilaksanakan 10 hari terhitung mulai tanggal 16-26 April 2024," jelasnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved