Kriminalitas

Dua Pekan Buron, Polsek Teluk Naga Bekuk Maling di Teluknaga Tangerang, Berhasil Dilacak Lewat Ini

Dua Pekan Buron, Polsek Teluk Naga Bekuk Maling di Teluknaga Tangerang, Berhasil Dilacak Lewat Ini

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
FAF (30) pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Teluknaga, Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, TELUKNAGA - Pelaku spesialis pencurian rumah kosong berinsial FAF (30), diringkus polisi, pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat menuturkan, pelaku lainnya berinisial MR (17), masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wahyu mengatakan, peristiwa pencurian rumah kosong Itu terjadi pada 9 April 2024 lalu.

Korban berinisial AK (29), merupakan seorang warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan, Teluknaga, yang tengah mudik ke Magelang, Jawa Tengah.

"Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Kemudian kata Wahyu, pada Rabu 17 April 2024, AK dan keluarganya mendapati rumah dalam keadaan berantakan, setelah pulang mudik dari Magelang.

Wahyu mengatakan, beberapa barang banyak yang hilang, yang diduga telah dicuri oleh komplotan pelaku.

"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," kata dia.

Usai mendapatkan laporan pencurian itu, tim Unit Reskrim Polsek Teluknaga pun bergerak mencari keberadaan para pelaku.

"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," papar Wahyu.

Adapun barang-barang yang dicuri pelaku di antaranya, TV 32 in, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar yang disembunyikan di area pesawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," ucap Wahyu.

Atas aksinya, para pelaku pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (m41)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved