Pembunuhan

Dibungkus Kardus dan Dililit Lakban, Begini Kondisi Mayat PSK yang Ditemukan di Dermaga Pulau Pari

Dibungkus Kardus AC dan Dililit Lakban, Begini Kondisi Mayat PSK yang Ditemukan di Dermaga Pulau Pari

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Ilustrasi jenazah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jenazah seorang wanita berinisial R (35) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4/2024) pukul 16.30 WIB.

Ketika ditemukan, wanita yang diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK) itu mengenakan kaos lengan panjang hitam dan celana jeans abu-abu.

"Bahwa benar pada hari Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB telah ditemukan sesosok mayat perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

"Dengan ciri-ciri menggunakan kaos lengan panjang warna hitam, menggunakan celana jeans warna abu-abu," sambungnya.

Ia menambahkan, wanita tersebut saat ditemukan dalam keadaan setengah badan terbungkus kardus AC.

"Dan dililit lakban, leher terjerat lakban putih, tinggi badan kurang lebih 150 cm, berat badan kurang lebih 45 kilogram," ucap dia.

Selain itu, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menuturkan korban menggunakan anting kupu-kupu.

"Dan setelah diidentifikasi, diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan," kata Ade Ary. 

Pembunuh PSK Online Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial R (35) yang ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

"Pelaku pembunuhan sudah tertangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Ade Ary menuturkan, pelaku yang ditangkap ini berinisial NYP (28).

Pelaku ditangkap di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat pada Kamis (18/4/2024).

Ade Ary menegaskan, pelaku tersebut bukan termasuk tiga orang yang diamankan sebelumnya.

Adapun tiga orang sebelumnya yang sempat diamankan hanya berstatus sebagai saksi. 

"Yang tiga (orang) kemarin hanya saksi. Ini bukan yang tiga kemarin," ucapnya.

Ade Ary menambahkan, NYP merupakan pelanggan korban yang diketahui bekerja sebagai wanita 'open BO' atau booking out melalui sebuah aplikasi perpesanan.

Kini, NYP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya.

"Iya (status sudah tersangka). Sekarang sudah ditahan," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. (m31)

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved