Senin, 18 Mei 2026

Berita Nasional

Tim Hukum Merah Putih Sebut Amicus Curiae Bertentangan dengan Undang-undang, Ini Penjelasannya

Tim Hukum Merah Putih Sebut Amicus Curiae Bertentangan dengan Undang- undang

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi bersama Relawan Rumah Juang Jokowi (RJ2), Utje Gustaaf Patty dan Darmizal MS. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi dengan tegas menolak peradilan dengan model amicus curiae.

Dia juga menilai model hukum amicus curiae sangat bertentangan dengan UU. 

Diketahui, munculnya amicus curiae diawali oleh kelompok masyarakat utamanya diawali oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP.

Selanjutnya, dalam waktu yang singkat amicus cariae merambah kepada para mahasiswa, dosen, guru besar, dan perorangan. 

Menurut dia, istilah amicus cariae itu memang sah-sah saja, namun menjadi aneh apabila hal itu telah dijadikan model baru dalam menciptakan hukum baru. 

"Karena sistem hukum kita civil law bukan mengadopsi sistem anglo saxon atau sistem hukum yang lainnya," kata C. Suhadi dalam siaran tertulis pada Minggu (21/4/2024). 

Sejalan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, maka hal-hal yang berkaitan dengan keberlakuan hukum negara bersama-sama. 

Apalagi berkaitan dengan masalah-masalah yang terjadi, seperti perkara sengketa. Itu harus bersumber pada UUD. 

"UU dan peraturan di bawahnya sebagai hukum tertulis dan hakim dalam memutus perkara harus bersumber dari alasan-alasan itu," ujarnya. 

Terlebih perihal masalah perkara Pilpres MK telah diberi garis tegas dalam UUD 45 yang telah diamandeman, yaitu terdapat pasal 24 huruf C, yang intinya MK diberi kewenangan Mengadili Perkara Pilpres. 

Dan dalam pasal itu juga disebutkan, UUD mempunyai dua turunan UU. Antata lain, UU No. 24 tahun 2003 disebutkan MK diberi kewenangan mengadili perkara pilpres tentang perselisihan hasil pemilu. 

"Jadi MK dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia yaitu, civil law. Hanya mengadili sengketa pilpres yaitu, tentang perselisihan suara. Bukan mengakomodir kelompok masyarakat dengan cara layaknya peradilan jalanan," ujarnya. 

Sementara itu, Relawan Rumah Juang Jokowi (RJ2), Utje Gustaaf Patty menilai atas dasar alasan di atas masalah amicus curiae yang dijadikan rol model sahabat pengadilan sangatlah tidak tepat. 

“Karena UU nya mengenai masalah pemilu dan yang dimaksud Pemilu adalah masalah perselisihan suara, bukan pada deminsi etik, kecurangan, bansos dan lain-lain,” ujar Utje Gustaaf Patty.

Utje menejekaskan wilayah itu bukan wilayah MK akan tetapi di Bawaslu dan DKPP. Hal ini termuat dalam pasal 93 huruf a dan b (1 dan 2) UU No. 7 tahun 2017," 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved