Berita Nasional
Tim Hukum Merah Putih Sebut Amicus Curiae Bertentangan dengan Undang-undang, Ini Penjelasannya
Tim Hukum Merah Putih Sebut Amicus Curiae Bertentangan dengan Undang- undang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi dengan tegas menolak peradilan dengan model amicus curiae.
Dia juga menilai model hukum amicus curiae sangat bertentangan dengan UU.
Diketahui, munculnya amicus curiae diawali oleh kelompok masyarakat utamanya diawali oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP.
Selanjutnya, dalam waktu yang singkat amicus cariae merambah kepada para mahasiswa, dosen, guru besar, dan perorangan.
Menurut dia, istilah amicus cariae itu memang sah-sah saja, namun menjadi aneh apabila hal itu telah dijadikan model baru dalam menciptakan hukum baru.
"Karena sistem hukum kita civil law bukan mengadopsi sistem anglo saxon atau sistem hukum yang lainnya," kata C. Suhadi dalam siaran tertulis pada Minggu (21/4/2024).
Sejalan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, maka hal-hal yang berkaitan dengan keberlakuan hukum negara bersama-sama.
Apalagi berkaitan dengan masalah-masalah yang terjadi, seperti perkara sengketa. Itu harus bersumber pada UUD.
"UU dan peraturan di bawahnya sebagai hukum tertulis dan hakim dalam memutus perkara harus bersumber dari alasan-alasan itu," ujarnya.
Terlebih perihal masalah perkara Pilpres MK telah diberi garis tegas dalam UUD 45 yang telah diamandeman, yaitu terdapat pasal 24 huruf C, yang intinya MK diberi kewenangan Mengadili Perkara Pilpres.
Dan dalam pasal itu juga disebutkan, UUD mempunyai dua turunan UU. Antata lain, UU No. 24 tahun 2003 disebutkan MK diberi kewenangan mengadili perkara pilpres tentang perselisihan hasil pemilu.
"Jadi MK dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia yaitu, civil law. Hanya mengadili sengketa pilpres yaitu, tentang perselisihan suara. Bukan mengakomodir kelompok masyarakat dengan cara layaknya peradilan jalanan," ujarnya.
Sementara itu, Relawan Rumah Juang Jokowi (RJ2), Utje Gustaaf Patty menilai atas dasar alasan di atas masalah amicus curiae yang dijadikan rol model sahabat pengadilan sangatlah tidak tepat.
“Karena UU nya mengenai masalah pemilu dan yang dimaksud Pemilu adalah masalah perselisihan suara, bukan pada deminsi etik, kecurangan, bansos dan lain-lain,” ujar Utje Gustaaf Patty.
Utje menejekaskan wilayah itu bukan wilayah MK akan tetapi di Bawaslu dan DKPP. Hal ini termuat dalam pasal 93 huruf a dan b (1 dan 2) UU No. 7 tahun 2017,"
| Optimalisasi Respons Cepat, Kemendagri Gandeng Korea Selatan Kembangkan Layanan Darurat 112 |
|
|---|
| Ancaman Gangguan Mata Anak di Era Gadget Jadi Sorotan, Tenaga Optometris Diperkuat |
|
|---|
| Diterima Prabowo, Ini Spesifikasi Rudal Meteor yang Ditakuti Dunia |
|
|---|
| Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Sinyal Kuat Kembali ke Panggung Politik |
|
|---|
| Nasarudin Minta Publik Tak Pelintir Pernyataan Prabowo Soal Dolar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Relawan-Rumah-Juang-Jokowi-RJ2-Utje-Gustaaf-Patty.jpg)