Kasus Mario Dandy
Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai Rp809 juta, Simak Caranya Kalau Mau Open Bidding
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora dilelang mulai harga Rp 809 juta.
Langkah tersebut diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihaknya yang memberikan pengumuman perihal barang rampasan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan saat ini proses lelang mobil mewah tersebut sedang berjalan.
"Pelelangan Rubicon Mario Dandy on process," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lelang Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809 juta.
"Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 809.300.000. Uang Jaminan: Rp 242.790.000," sebagaimana tertera di surat tersebut.
Adapun proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.
Penawaran dilakukan di www.portal.lelang.go.id dan/ atau www.lelang.go.id.
Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini:
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (A) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
3. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang objok lelang yang dapat dilihat pada Alamat Domain di atas.
Calon Peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu 24 April 2024 pada pukul 10:00 WIB sd 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan JI. Tanjung No. 1. Jagakarsa Jakarta Selatan.
4. Peserta Lelang yang tidak hadir/tidak melihat obiek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang serta segala kekurangan dan cacat pada objek lelang.
5. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Negeni Jakarta Selatan.
6. Informasi iebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.
Lalu berapa harga pasaran mobil bekas yang setipe dengan milik Mario Dandy tersebut?
Berdasarkan pencarian dari laman jual beli mobil bekas online, harga Jeep Rubicon untuk tahun 2011 dengan 2 pintu,harganya sekitar Rp 775 juta.
Sementara untuk Jeep Rubicon tahun 2013, harga yang ditawarkan dari laman jual beli online yakni Rp 800-900 jutaan yang versi 4 pintu.
Baca juga: Kejari Jaksel Bakal Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi David, Segini Harganya
Kasasi ke Mahkamah Agung
Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tersebut, diajukan Mario Dandy setelah banding atas vonis 12 tahun penjara, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"(Mengajukan kasasi) betul," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (11/1/2024).
Djuyamto mengatakan, kasasi tersebut hanya diajukan Mario Dandy, pada Senin 13 November 2023 lalu.
Sementara, Shane Lukas yang juga jadi terdakwa penganiayaan, tak ikut mengajukan kakasi.
"Hanya Mario. Kasasi diajukan ke MA melalui PN Jaksel," ujar Djuyamto.
Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.
Sidanh banding itu pun hanya dihadiri kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga. (m41)
Baca juga: Kejari Jaksel Segera Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk Bayar Restitusi ke David Ozora
Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut
Mario Dandy dinyatakan sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa. (m41)
Sebelumnya terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.
Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.