Pilgub Jakarta

Jelang Pilgub Jakarta, KPU DKI Gandeng Disdukcapil Gelar Pendataan Pemilih, Khawatir Warga Siluman

Warga Jakarta pada November 2024 akan kembali pesta demokrasi, yakni Pilgub Jakarta. Untuk itu akan diadakan pendataan pemilih agar tak ada siluman.

warta kota/yolanda
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya segera menggandeng Disdukcapil untuk menggelar pendataan pemilih jelang Pilgub Jakarta. Hal ini untuk menghindari pemilih siluman. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bakal berkoordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pendataan pemilih menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya menjelaskan, dalam koordinasi itu nantinya pihaknya ingin mengonfirmasi kembali terkait penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak berdomisili Jakarta.

Baca juga: Pernah Keok dari Anies dan Ahok, Apa Kata AHY Soal Pilgub Jakarta 2024?

Adapun tujuan koordinasi tersebut untuk memprioritaskan hak pilih warga ber-KTP Jakarta dalam ajang Pilgub Jakarta mendatang.

“Salah satu yang ingin kami konfirmasi terkait dengan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak lagi berdomisili di Jakarta," ucapnya, Kamis (18/4/2024).

"Kami ingin koordinasikan karena ini kaitannya dengan hak pilih warga Jakarta,” imbuh Dody.

Dia memastikan salah satu syarat hak pemilih yakni memiliki administrasi kependudukan dalam bentuk KTP bisa terpenuhi melalui Dinas Dukcapil DKI.

Baca juga: Restu Surya Paloh untuk Ikut Pilgub Jakarta Bikin Tenang, Anies: Sekarang Kami Fokus di MK dulu

"Kemudian nanti dalam waktu dekat di bulan Mei nanti kita akan mulai tahapan untuk pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih," ujarnya.

KPU DKI Jakarta memastikan melakukan pendataan pemilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI pada April untuk penyesuaian data kependudukan.

Pembaruan pendataan bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada nanti atau tepatnya 27 November 2024.

Sebagai informasi, adapun tahapan Pilgub sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

KPU RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved