Berita Video
VIDEO Refly Harun Teriakkan Diskualifikasi 02 saat Hadiri Aksi 164 Istigasah Kubro
Tim hukum nasional Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) hadir dalam aksi 164 Istigasah Kubro di patung kuda, Selasa (16/4/2024).
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Tim hukum nasional Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) hadir dalam aksi 164 Istigasah Kubro di patung kuda, Selasa (16/4/2024).
Aksi tersebut untuk mendoakan hakim Mahkamah Konstitusi agar berani mengambil keputusan yang adil dalam sengketa Pemilu Presiden.
Refly Harun, yang dalam kesempatannya berorasi mengatakan tim hukum nasional AMIN sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatkan terhadap permohonan pada MK (mahkamah konstitusi).
"Jadi yang saya dengar adalah dari sisi hukum Insya Allah kita kuat, kita menang tetapi bagaimanapun, kita membutuhkan penguatan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi karena hakim-hakim tersebut konon katanya takut," ujarnya dalam orasinya.
Hakim disebut takut akan intervensi kekuasaan.
Aksi di patung kuda pun disebut sebagai aspirasi publik, bukan untuk memberi tekanan terhadap MK.
"Ini adalah aspirasi publik. Kenapa saya katakan aspirasi publik Karena MK butuh dikuatkan dan diyakinkan untuk terus berada di jalan yang baik dan lurus," katanya.
Dalam penyampaian aspirasinya, Refli menyebut MK sumber masalah dengan putusan 90 yang memungkinkan anak kecil menjadi wakil presiden.
Baca juga: Selebgram Wanita Sempat Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live IG
Ungkapan anak kecil yang ia maksud tiada lain yakni Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Ini masih kecil mau jadi wakil presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu, kami yakin seyakin-yakinnya minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan. Sekali lagi Gibran di diskualifikasi, Allahu Akbar," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan Gibran didiskualifikasi bukan gegara sentimen pribadi.
Penetapan Gibran Rakabuming Sebagai calon wakil presiden disebutnya bertentangan dengan hukum dan konstitusi, karena peraturan KPU Yang menjadi prosedur untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran.
"Pada waktu pendaftaran Gibran masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia Gibran Raka harus 40 tahun Dan itu belum diubah. Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," katanya lagi.
Baca juga: VIDEO Pemobil yang Ditabrak Mobil Dinas yang Ngaku Adik Jenderal Resmi Lapor Bareskrim
Ia mengatakan KPU mencoba untuk mengundangkan Peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Ia mengklaim Gibran sengaja diloloskan.
"Karena itu setidak-tidaknya, sekurang-kurangnya maka Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi. Tetapi kawan-kawan sekalian, Itu baru permintaan yang minimalis," katanya.
Ia berujar suara 02 tidak sah gegara hal tersebut.
Menurutnya, Prabowo Gibran layak didiskualifikasi, dan pemungutan suara ulang digelar antara 01 vs 03. (raf)
| VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
|
|---|
| VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|
| VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
|
|---|
| VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
|
|---|
| VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
|
|---|