Kamis, 23 April 2026

Ramadan

Ini Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Bolehkah Digantikan dengan Uang?

Kapan batas terakhir membayar zakat fitrah? Apakah boleh menggantinya dengan sejumlah uang ? 

Wartakotalive/Yulianto
Besaran zakat fitrah 2023, Warga membayar zakat di stan pelayanan zakat fitrah, Masjid Jami Al-Mubarok, Ciledug, Tangerang, Minggu (1/5/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapan batas terakhir membayar zakat fitrah? Apakah boleh menggantinya dengan sejumlah uang ? 

Menurut sebagian ulama, jatuhnya kewajiban Zakat Fitrah adalah dengan selesainya bulan Ramadan.

Namun, Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW) menerangkan, bahwa waktu pengeluaran Zakat Fitrah adalah sebelum salat, sebagaimana dalam hadis yang lalu.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Nabi SAW memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat.”

Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum Salat Idul Fitri.

Baca juga: Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk DIri Sendiri, Keluarga, Istri dan Anak Dalam Arab dan Latinnya

Dengan demikian, maksud zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka pada hari itu.

Namun syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat.

Penunaiannya kepada Amil Zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu Abdullah bin Umar memberikan Zakat Fitrah kepada yang menerimanya [1]. Dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” [Sahih, HR. al-Bukhari, “Kitabuz Zakat”, Bab 77 no. 1511; lihat al-Fath, 3/375]

Dalam riwayat Malik dari Nafi’:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“Abdullah bin Umar menyerahkan Zakat Fitrahnya kepada petugas yang pengumpul zakat, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” [Al-Muwaththa`, “Kitabuz Zakat,” “Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri”, 1/285. Lihat pula al-Irwa no. 846]

Karena itu, penyerahan zakat tidak boleh mendahului/ lebih cepat daripada itu, walaupun ada yang berpendapat bahwa hal itu boleh. Pendapat pertama yang benar, karena demikianlah praktik para sahabat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved