Senin, 20 April 2026

Berita DPRD Kota Bogor

Selesaikan Perkara di Luar Pengadilan Restorative Justice DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami. Tujuannya untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan atau Restorative justice.

Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Selesaikan Perkara di Luar Pengadilan Restorative Justice DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Sabtu (30/3/2024).

Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami, Said Muhamad Mohan, menyampaikan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami.

Maksudnya adalah untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.

Baca juga: Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Perjuangkan Insentif 1.700 Petugas Kebersihan

Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan, terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami.

Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.

“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.

Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu.

Baca juga: Bikin Langkah Konkret Cegah Banjir, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase

Dibentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.

Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved