Berita DPRD Kota Bogor
Bikin Langkah Konkret Cegah Banjir, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase
DPRD Kota Bogor bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase sebagai langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang diketuai oleh Bambang Dwi Wahyono, mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor ini, disebutkan oleh Bambang merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.
"Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Tiga Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru, Ini Penjelasan Atang Trisnanto
Bambang menjelaskan, dalam rapat ini Tim Pansus DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam draft Raperda yang disusun mengungkapkan untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif.
Kemudian untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya Air yang didasarkan pada keterkaitan antara Air hujan, Air permukaan dan Air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan Air permukaan.
"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras," jelas Bambang.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Beri 8 Catatan Penting untuk Pemkot Terkait Raperda Penyertaan Modal
Bambang juga menekankan bahwa pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debet banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase.
Sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
"Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang," papar Bambang.
| DPRD Kota Bogor Setujui Rancangan APBD 2026, Adityawarman Adil: Menjawab Kebutuhan Masyarakat |
|
|---|
| Ketua DPRD Adityawarman Adil Terima Kunjungan Permak, Perkumpulan Orang Minang di Kota Bogor |
|
|---|
| Komisi II DPRD Kota Bogor Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Wajib Pajak Nunggak |
|
|---|
| Adityawarman Berharap Siswa SMA Taruna Nusantara asal Kota Bogor Jadi Aktor Pembangunan |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pansus-DPRD-Kota-Bogor-Bahas-Cegah-Banjir.jpg)