Lebaran

Tata Cara Hitung Zakat Fitrah dan Bayar Fidyah Tahun 2024 di Jakarta dan Bodetabek

Tata cara dan ketentuan menenunaikan zakat fitrah serta 8 golongan penerima zakat serta besaran zakat fitrah di Jakarta, dan Bodetabek.

Editor: Suprapto
dok. Baznas
Tata cara dan ketentuan menenunaikan zakat fitrah serta 8 golongan penerima zakat serta besaran zakat fitrah di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Foto: BAZNASRI menyalurkan zakat fitrah kepada 250 Kepala Keluarga di Kampung Mongol, Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (1/4/2024). BAZNAS RI menyalurkan zakat fitrah berupa beras premium seberat 5 kilogram untuk masing-masing kepala keluarga yang sudah teridentifikasi sebagai mustahik (penerima manfaat). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tata Cara Menghitung Zakat Fitrah tahun 2024 untuk Jakarta dan Bodetabek serta nasional telah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) dan Keputusan Ketua Baznas RI.

Permenag RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif telah mengatur secara rinci tata cara penghitungan zakat harta dan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan.

Khusus tata cara penghitungan zakat fitrah, diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Permenag No 52 tahun 2014 yang bunyinya sebagai berikut:

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jakarta dan 16 Propinsi di Indonesia, Bentuk Beras atau Uang

Bagian Kedua
Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah

Pasal 30

(1) Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

(2) Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

(3) Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Kapan menunaikan zakat fitrah.

Pasal 31 Permenag No 52 tahun 2014 mengatur waktu menunaikan zakat fitrah dan menyalurkan zakat fitrah.

Pasal 31

(1) Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

(2) Zakat fitrah disalurkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri

 

Zakat Fitrah di Jakarta dan Bodetabek

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad pada 23 Januari 2024 telah menerbitkan keputusan yang mengatur zakat fitrah dan fidyah di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Berdasarkan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Nilai Zakat Fitrah Dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg.

"Menetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2024 senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp45.000,00/jiwa (empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa," demikian bunyi Keputusan Ketua Baznas RI tersebut.

Sementara itu, besarnya nilai fidyah untuk Jabodetabek ditetapkan Rp 60.000/jiwa/hari.

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah, demikian penjelasan yang dikutip dari laman resmi https://baznas.go.id.

"Menetapkan nilai fidyah untuk wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2024 senilai Rp 60.000,00/jiwa/hari (enam puluh ribu rupiah) per jiwa per hari.

Dalil tentang Zakat Fitrah

Baznas menjelaskan, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.  

Syarat Zakat Fitrah

Permenag No 52 tahun 2014 yang diteken Menteri Agama Lukman Hakimn Saifuddin pada 27 November 2014 telah mengatur tata cara penghitungan dan syarat membayar zakat fitrah

BAB II

SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH

Pasal 2

(4) Syarat zakat fitrah sebagai berikut:

a. beragama Islam;

b. hidup pada saat bulan ramadhan;

c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

Zakat fitrah itu beras atau uang?

Pasal 3

(2) Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut

Siapa Saja Para Penerima Zakat Fitrah

Baznas.go.id memberitakan, ada 8 golongan penerima zakat Fitrah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam diwajibkan bagi umat muslim yang mampu menjalankannya. Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Quran, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya.

Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki. Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.

Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya:

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved