Pengeroyokan

Gara-gara Curi 2 Dus Mi Instan, Warga Cimahi Dikeroyok dan Jasadnya Dibuang di Karawang

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, beberkan identitas mayat yang ditemukan di Majalaya, Karawang, Selasa (19/3/2024).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan warga Cimahi yang jasadnya dibuang di wilayah Majalaya, Karawang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang mengungkap penemuan mayat di bawah pohon di Dusun Pasirbuah, RT 13 RW 07, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (19/3/2024).

Hasil dari penyelidikan diketahui bahwa ternyata mayat itu merupakan korban pembunuhan.

Korban diketahui berinisial SP (50), warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, awal mula ada penemuan mayat laki-laki di Kecamatan Majalaya.

Kemudian pihaknya membawa korban menuju rumah sakit untuk diautopsi.

Hasilnya ditemukan luka disekujur tubuh korban.

"Awalnya tidak ada identitas pada jasad itu, karena setelah ramai pemberitaan dan viral. Ada pihak keluarga datang ke rumah sakit," kata Abdul pada Senin (25/3/2024).

Setelah diketahui identitas korban merupakan warga Cimahi.

Baca juga: Temuan Mayat Wanita Membusuk di Tambora, Tetangga Sempat Dengar Korban Cek-cok dengan Suami

Abdul berujar bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan di lokasi dengan memeriksa hasil CCTV dan saksi.

Setelah pemeriksaan saksi, ditemukan jika lokasi korban dikeroyok oleh beberapa orang di wilayah Bandung.

"Kami menemukan dari hasil rekaman CCTV yang diduga terduga pelaku yang berada di sekitar TKP sempat terlihat oleh beberapa saksi," ujar Abdul.

Kemudian, Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan pengembangan sampai mendapatkan informasi di daerah Bandung.

Bahwa korban sempat berada di daerah Bandung dan ada insiden pengeroyokan oleh beberapa orang di sana.

"Hasilnya kami amankan sebanyak 6 orang. Namun dari total itu setelah pemeriksaan empat orang tersangka, tiga dewasa berinisial RS, MA, RK dan dibawah umur AMH;" jelas Abdul.

Baca juga: Warga Kampung Kamurang Bekasi Digegerkan Temuan Mayat Wanita Muda di Sebuah Kontrakan

Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing.

Mulai dari melakukan pemukulan hingga berperan membawa jasad ke mobil untuk dibuang ke daerah Karawang.

"Ada yang melakukan pemukulan, ada yang mencekik korban, ada juga yang mengangkat korban masuk ke dalam mobil," imbuhnya.

Abdul menjelaskan, motif dari kejadian pembunuhan ini diduga korban melakukan pencurian dua dus mi instan.

Salah satu pelaku pemilik toko ini memergoki korban mengambil barang mi instan di toko sembakonya.

Lalu, melakukan pengeroyokan bersama sejumlah pegawainya di dekat area toko.

Tak hanya itu, korban juga dibawa ke rumah untuk diintrograsi dan kembali dilakukan pengeroyokan hingga tak sadarkan diri.

BERITA VIDEO: Disinggung Pangkat Militernya saat Raker, AHY Dibela Fraksi Demokrat

"Korban langsung dibawa ke mobil untuk dibawa dibuang ke Karawang. Padahal kondisinya waktu itu masih bernapas," jelasnya.

Abdul menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif kejadian tersebut.

Para lelaku dikenakan hukuman selama 12 tahun penjara sesuai dengan 170 KUHP dan atau 351 ayat 3.

Barang bukti yang telah berhasil diamankan berupa 6 buah handphone, dompet, rekaman CCTV karpet, dan baju.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Perkara ini akan dilimpahkan kepada Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian berada di Bandung.

Pihaknya juga akan melakukan investigasi secara bersama Polda Jawa Barat untuk mengungkap lebih lebih lanjut.

"Kita masih ingin mendalami, kasus ini akan kita limpahkan ke Polda dan lakukan investigasi bersama. Sekarang kita masih pengembangan;" tuturnya. (MAZ) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved