Sopir Gunakan Pistol Korek Api untuk Jadi Koboi Jalanan di Mampang, Polisi Tangkap Pelaku di Bogor

Pengendara mobil yang diduga todongkan senpi ke pengendara lain ditangkap di Cibinong, Bogor, Sabtu (23/3/2024) dini hari.

Editor: Sigit Nugroho
Instagram/jakartaselatan24jam
Polisi menangkap pria berinisial HHR (33) yang melakukan aksi koboi jalanan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). 

Menurut sang istri, pistol yang digunakan pelaku adalah korek api yang dibeli di situs lokapasar.

"Sebenarnya itu korek api," ucap sang istri dalam video tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Berpelat Dinas Polri Todong Senpi dan Pukul Driver Online di Tol Tomang Jakbar

Awal Kejadian

Diketahui bahwa HHR menodongkan senjata api kepada pengendara lain, yakni JPP, lantaran cekcok di Jalan.

Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan, peristiwa itu bermula saat mobil yang dikendarai HHR dan JPP bersenggolan di jalan.

"Kami cek CCTV, di situ terlihat ada terlibat cekcok antara dua (pengemudi) kendaraan. Satu berjenis Toyota Etios warna putih, kemudian satu berjenis Toyota Kijang Grand warna abu-abu," ujar David saat ditemui di Mapolsek Mampang, Sabtu (23/3/2024).

Saat itulah, HHR menodongkan pistol ke JPP. Setelah mendapatkan laporan, polisi lantas menggali keterangan saksi dan identitas pelaku melalui nomor polisi yang terekam di kamera CCTV.

Polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya di Bogor.

"Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan pengeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan," ungkap dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil Toyota Etios, satu pucuk soft gun, dan satu pucuk pistol korek api.

BERITA VIDEO: 70 Persen Anggota DPR Sudah "Nggak Nafsu" Dukung Hak Angket Pemilu 2024

"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas, juga kami lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

Kini, HHR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. 

Sebelumnya aksi koboi jalanan itu diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved