Ramadan

Apakah Boleh Salat Tarawih 4 4 3 Rakaat? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Hukum salat tarawih  dengan urutan 4 4 3 rakaat bagaimana hukumnya ? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Youtube
Ustaz Khalid Basalamah soal hukum salat tarawih 4 rakaat 4 rakaat 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَهِىَ الَّتِى يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat antara shalat ‘Isya’ (biasa disebut ‘atamah) dan shalat Shubuh sebanyak 11 raka’at. Beliau salam setiap dua raka’at dan berwitir dengan satu raka’at.”

Penjelasan di atas dengan sangat jelas menerangkan bahwa shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah setiap dua rakaat salam.

Pendapat Para Ulama Mengenai Shalat Malam yang Tidak Salam Setiap Dua Rakaat

Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat.

Pertama: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika seseorang shalat tarawih langsung seluruhnya dengan sekali salam, maka shalatnya sah.

Namun menurut Muhammad –salah seorang ulama besar Hanafiyah-, shalatnya tidak sah. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, shalatnya tetap sah.

Kedua: Ulama Malikiyah berpendapat bahwa disunnahkan bagi siapa saja yang menjalankan shalat tarawih untuk salam setiap kali dua rakaat. 

Dan dimakruhkan mengakhirkan salam setelah empat rakaat.

Dimakruhkan pula jika seseorang mengerjakan shalat empat rakaat sekaligus dengan sekali salam. Yang paling afdhol adalah salam setiap kali dua rakaat.

Ketiga: Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seandainya seseorang melaksanakan shalat tarawih empat raka’at dengan sekali salam, shalatnya tidak sah. Shalatnya batal jika sengaja melakukannya dan mengetahui hal ini.

Jika tidak batal, minimal yang ia kerjakan hanyalah shalat sunnah mutlak.

Bisa seperti ini karena shalat tarawih mirip dengan shalat fardhu karena sama-sama dilaksanakan secara berjama’ah. Maka seharusnya tidak diubah sesuai yang diajarkan.

Adapun ulama Hanabilah tidak memiliki pendapat dalam masalah ini.

Berdasarkan dalil yang telah kami kemukakan di atas dan juga penjelasan dari Ibnu Baththol rahimahullah bahwa yang tepat untuk shalat malam adalah dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Inilah yang lebih afdhol.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved