Selasa, 28 April 2026

Berita Jakarta

Punya Risiko Kecelakaan Kerja Tinggi, Raider Maxim di Cilincing Dapat Edukasi Perlindungan Jamsostek

Muhammad Imam Saputra menyebut, sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mengedukasi pentingnya perlindungan dalam bekerja

|
Editor: Feryanto Hadi
Ist
Petugas dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Mampang Sosialisasi dan Sharing Session kepada Koordinator Raider Maxim Cilincing , Jakarta Utara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Mampang Sosialisasi dan Sharing Session kepada Koordinator Raider Maxim Cilincing , Jakarta Utara

Acara tersebut berlangsung pada 13 Maret lalu.

Kakacab BPJamsostek Mampang, Muhammad Imam Saputra menyebut, sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mengedukasi pentingnya perlindungan dalam bekerja dan segala risiko bekerja.

Mulai dari berangkat dari rumah ke tempat kerja,sampai pulang kerumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis ditanggung penuh tanpa batasan biaya.

Baca juga: Alami Kecelakaan, Biaya Pengobatan Ojol Ini Senilai Rp 158 juta Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

“BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun, termasuk pekerja ojek online,” kata Imam di Jakarta, Kamis (21/3/2024)

Imam mengatakan, selain tanggungan biaya pengobatan, dalam kasus kecelakaan kerja setiap peserta juga akan memperoleh santunan pengganti upah sebesar 100 persen untuk 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan kedua, 50 persen untuk selanjutnya.

Selanjutnya, santunan jika mengalami kecacatan, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah dilaporkan, dan bantuan beasiswa untuk anak.

Baca juga: Pererat Kemitraan, BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Gelar Pertemuan PIC Wadah dan Agen Perisai

Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

“Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para driver ojek online dapat fokus bekerja tanpa rasa khawatir apabila terjadi kecelakaan kerja,” kata Imam

Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved