Senin, 27 April 2026

Ramadan

Polres Metro Jaksel Buka Penitipan Motor Bagi Warga yang Mudik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Polres Metro Jakarta Selatan, membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik, pada saat cuti Hari Raya Idulfitri 2024.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota
Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (21/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan, membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik, saat cuti Hari Raya Idulfitri 2024.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menitipkan kendaraan bermotornya.

"Terkait layanan penitipan motor yang kira-kira akan ditinggal mudik oleh warganya, kami Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyiapkan. Nanti silahkan para warga masyarakat yang membutuhkan kiranya bisa menghubungi Polsek terdekat," kata dia kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Tawuran Kerap Terjadi Meski Kejahatan Menurun, Polres Jaksel Bakal Patroli Besar Selama Ramadan

Baca juga: DPR RI Fraksi PDIP Peringatkan Panglima TNI Potensi Bawaslu Digeruduk Massa Karena Pilpres 2024

Ade menambahkan, masyarakat juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas di masing-masing Polsek, terkait prosedur penitipan motor tersebut.

"Hubungi juga melalui Bhabinkamtibmas, untuk dapat diamankan atau disimpan di tempat yang aman," tutur dia.

Adapun syarat agar motor tersebut dapat dititipkan ke Polsek terdekat, yakni harus dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Syaratnya tinggal menghubungi Bhabinkamtibmas, kemudian yang penting syarat nya ada STNKnya untuk penitipan itu," papar Ade. (m41

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved