Viral Media Sosial

Viral Video Mahasiswa Minta Maaf, Akui Dibayar Petinggi Partai untuk Demo Pencopotan Bahlil di KPK

Viral Video Mahasiswa Minta Maaf, Akui Dibayar Petinggi Partai untuk Demo Pencopotan Bahlil di KPK. Ini Pernyataan Lengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Video mahasiswa minta maaf dan mengaku dibayar ketika demo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Investasi Republik Indonesia/ Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia viral di media sosial. 

"Selaku pribadi benar hanya bertugas mencetak spanduk yang mengatasnamakan organisasi atas arahan dan perintah dari saudara LH," ucapnya.

Hidayatuloh juga mengaku mendapat arahan dari LH untuk memasang spanduk tersebut di berbagai sudut di Jakarta dan sekitarnya. Hal ini ia lakukan usai berunjuk rasa.

"Saya juga sering diperintahkan untuk mencari masa aksi bayaran oleh Saudara LH untuk demo-demo pesanan dan termasuk demo di Bawaslu RI dan KPU RI pada tanggal 26 Februari 2024 terkait isu Bahlil Lahadalia intervensi KPU Papua Barat dan KPU Fakfak," tuturnya.

Atas itu semua, Hidayatuloh pun menyampaikan permohonan maaf karena telah mencoreng nama baik Bahlil.

"Saya minta maaf kepada Pak Bahlil karena telah mencoreng nama baik Pak Bahlil. Saya menyampaikan minta maaf tidak tekanan dan paksaan dari pihak mana pun, sekali lagi saya minta maaf," tandasnya.

HMI Minta Bahlil Dicopot

Dikutip dari Antaranews.com, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Presiden Joko Widodo mencopot Bahlil Lahadalia dari kursi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

“Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi,” kata salah satu kader HMI Rashif Agby Zharfan dikutip Minggu.

Permintaan para mahasiswa yang disampaikan melalui aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat, itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

Rashif juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait penyalahgunaan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU. Bahlil disebut-sebut menerima fee sebesar Rp25 miliar untuk mengaktifkan kembali IUP dan HGU.

“Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," ujarnya.

Dalam aksinya, para kader HMI itu menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

Rashif Agby juga menyesalkan tindakan premanisme untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK pada Jumat (15/3) untuk menyuarakan keprihatinan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil. Dia menduga Bahlil menyewa sejumlah preman untuk membubarkan aksi mereka tersebut.

Tindakan premanisme tersebut terlihat dari video yang beredar di grup-grup Whatsapp pada 16 Maret 2024. Dalam video itu tampak sejumlah preman yang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.

Adapun tuntutan demo mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved