Ramadan

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Bagi Orang Tua yang Sudah Renta dan Pikun?

Ada beberapa golongan orang yang bisa meninggalkan puasa tanpa membayar gantinya atau qadha puasa, siapa saja ? 

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Pengajar Pondok Pesantren Ma'had Al Hasan Bin Ali, Ustaz Abu Hanifah soal orang tua pikun apakah wajib puasa Ramadan ? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada beberapa golongan orang yang bisa meninggalkan puasa tanpa membayar gantinya atau qadha puasa, siapa saja ? 

Ramadan merupakan bulan istimewa, di mana pada bulan tersebut umat Islam mengerjakan rukun Islam yang keempat yakni berpuasa. 

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H atau awal puasa 2024 jatuh pada Selasa (12/3/2024).

Lalu, berpuasa pada bulan Ramadan tergolong sebagai ibadah wajib untuk setiap mualaf, yakni muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu agar menjalankan perintah Allah SWT. 

Namun, terdapat beberapa golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan.

Salah satunya orang tua yang sudah renta dan pikun.

Baca juga: TANYA USTAZ: Apakah Anak Usia Belum Baligh Boleh Berpuasa Setengah Hari? Ini Penjelasannya

Hal tersebut ditanyakan oleh salah satu masyarakat bernama Radot Pernando Sinaga (29, yang bekerja sebagai Karyawan Swasta di salah satu perusahaan kawasan DKI Jakarta. 

Pengajar Pondok Pesantren Ma'had Al Hasan Bin Ali, Ustaz Abu Hanifah mengatakan, jikaorang tua renta dan sudah pikun masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat. 

"Karena disebutkan, bahwa puasa itu wajib bagi setiap muslim yang mukalaf yang dibebankan syariat, sementara pikun yang  hilang akalnya maka mereka tidak mukalaf lagi," kata Ustaz Abu. 

Ustaz Abu Hanifah menjelaskan, jika orang yang tidak sanggup berpuasa dalam katagori sesuai syariat Islam, maka orang tersebut tidak perlu menggantikan puasa itu di waktu yang lain. 

Dengan demikian kata Ustaz Abu Hanifah, digantikan dengan cara membayar fidyah. 

Yang artinya yakni memberikan tebusan atas puasa yang ditinggalkan, dan dapat dilakukan dengan cara memberikan sesuatu, berupa makanan kepada orang fakir miskin. 

"Satu Mud kalau dikonversikan yakni seperempat dari tiga kilogram, karena satu mud adalah seperempat dari satu sak, satu sak itu empat mud, yang itulah nantinya dibayar saat zakat fitrah menjelang Idulfitri," kata Ustaz pengajar ponpes daerah Bekasi Jawa Barat itu. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Ciri Orang yang Dapat Keberkahan Malam Lailatul Qadar? Ini Penjelasannya

Ustaz Abu Hanifah pun mengutip kalimat salah seorang ulama mazhab syafi'i kontemporer, yang berasal dari negeri  Suriah. 

Kata Ustaz Abu Hanifah, apabila suatu negeri makanannya misalkan beras maka sebaiknya diberikan beras tersebut dalam sudah jadi untuk fidyah. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved