Ramadan

Polisi Ingatkan Bila Nekat Bermain Petasan bisa Dijerat Pidana

Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan, karena dapat menyebabkan kebakaran.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolsek Duren Sawit, Jumat (15/3/2024) soal larangan petasan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan karena dapat menimbulkan kebakaran, bahkan pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana.

"Tentu ada ancaman pidananya, hanya saja ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Nicolas, Minggu (17/3/2024).

Nicolas menuturkan hingga kini hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar kerap dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Namun tidak menutup kemungkinan pasal hukum pidana berpotensi dapat dijerat jika sampai menimbulkan kebakaran.

Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Bulan Ramadan

Baca juga: Pemkab Karawang Larang THM Beroperasi, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

Diketahui juga, daya ledak petasan yang besar pun terkategori yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledaknya itu juga dilihat, kan ada tingkatannya tuh, apakah daya ledaknya itu 'low' (rendah), 'middle' (sedang) atau :high' (tinggi). Apakah merusak atau tidak," paparnya.

Guna merealisasikan upaya pencegahan terkait larangan itu, Nicolas mengungkapkan pihaknya sudah melakukan razia petasan pada Sabtu (9/3/2024) sebelumnya.

Kedepannya ia pun memperkirakan pihaknya akan melakukan razia serupa di kawasan lainnya. 

"Pihak kami sudah melakukan razia petasan dengan empat pillar termasuk pihak kecamatan Jatinegara. Kami melakukan razia yang terindikasi tempat jualan ataupuan produk petasan, tetapi hasilnya nihil," pungkasnya. (m37)

 

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved