Kasus Dugaan Suap Mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Dalam sidang perdana, itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa AR atas pasal Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 19
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI di Singapura, berinisial AR mulai disidangkan atas perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Rabu (13/3/2024).
Dalam sidang perdana, itu, Jaksa Penuntut Umum Jefri Leo Candra mendakwa AR atas pasal Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AR menunjuk Bias Prisma Wahyu Pradipta dari Alamgir Advocate Law Firm sebagai kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya itu, AR menyampaikan keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.
Bias Prisma menyebut di dalam dakwaan JPU dianggap terlalu prematur dalam menilai.
Baca juga: Masuknya Erina Gudono ke Bursa Pilkada Sleman Diyakini Bisa Meredam Opini Negatif Politik Dinasti
"Setelah kami mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut pandangan kami selaku kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkesan mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi kunci sebagaimana tersebut dalam BAP sehingga menempatkan Terdakwa AR pada posisi mutlak bersalah dan terdapat sedikit kabur dalam beberapa dalil-dalil dalam dakwaannya,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Namun demikian, lanjutnya, kami meyakini bahwa JPU memiliki kapasitas yang mumpuni dalam membedah kasus serta bukti-bukti yang ada.
“Karena ini masih dalam tahap permulaan sidang maka kita akan lihat perkembangannya,” terangnya.
Baca juga: Momen Ribuan Jemaah Antar Jenazah Ulama Ternama Habib Hasan dengan Zikir ke Pemakaman
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan suap itu diberikan kepada AR yang kala itu masih aktif sebagai Atnaker KBRI untuk memperoleh akreditasi dalam pelaksanaan skema asuransi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura Tahun 2018. Nilainya pun diduga mencapai 32 ribu Dolar Singapura.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Skema Asuransi PMI"
Effendi Gazali Sebut Wakil Ketua MA Non Yudisial Harus Berintegritas Dan Mumpuni |
![]() |
---|
Pakar Sebut Dana Triliunan Konglomerat di Luar Negeri Bisa Pulang ke Tanah Air Lewat Patriot Bond |
![]() |
---|
Pemasok Food Tray untuk MBG Tegaskan Halal, Stainless Steel dengan Pelapis Minyak Nabati |
![]() |
---|
Kakorlantas Sebut Lima Pilar RUNK Jadi Fondasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan |
![]() |
---|
Danantara Luncurkan Patriot Bonds Demi Dukung Pembangunan Jangka Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.