Berita Jakarta

Ray Rangkuti Heran dengan Kebijakan Jokowi, Cabut Status DKI tapi Gubernurnya Ditunjuk Presiden

Ray Rangkuti itu menyebut, tidak ada hal yang urgensi menjadikan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden Jokowi

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Fauzi menyoroti klausul dalam RUU DKJ bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden atas pertimbangan DPRD.

Pria yang akrab disapa Ray Rangkuti itu menyebut, tidak ada hal yang urgensi menjadikan Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden.

“Desain ini semata karena ingin memenuhi ambisi Presiden Jokowi yang diduga ingin menempatkan orangnya duduk di Jakarta,” ujar Ray pada Senin (11/3/2024).

Menurutnya, tak ada manfaat dan sebab lainnya dengan usulan ini, justru malah menimbulkan keanehan. Soalnya saat Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI), proses Pilkada tetap digelar sebagaimana mestinya.

Baca juga: Begini Alasan PSI Usulkan Jokowi menjadi Pemimpin Tertinggi Koalisi, Kewenangannya di Atas Parpol

“Mengapa malah setelah bukan Ibu Kota Negara tidak dipilih secara langsung. Lebih unik, Gubernurnya dipilih oleh presiden, tapi DPRD-nya tetap dipertahankan. Jadi model gado-gado. Ini akan jadi model pemerintahan lain lagi,” kata Ray.

“Desain daerah kita terlalu banyak ragam. Padahal sendinya NKRI oleh karena itu, Gubernur Jakarta harus tetap dipilih langsung oleh warga Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu ahli planologi dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih melalui Pilkada bukan ditunjuk Presiden. Dengan begitu warga Jakarta juga dapat menentukan pilihannya siapa yang mampu membawa Jakarta menjadi lebih baik ke depannya.

“Penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden akan menjadi preseden buruk demokrasi, menciderai semangat demokrasi, mengabaikan hak pilih warga Jakarta sebagai penghuni atau pemilik wilayah Jakarta,” jelas Nirwno.

Baca juga: Adi Prayitno Usul Parpol Dibubarkan Jika Jokowi sebagai Kader PDIP Ujug-ujug Jadi Ketum Golkar

Diberitakan sebelumnya, teka-teki tentang pihak yang mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden RI mulai terkuak. Pihak yang mengajukan hal itu dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982.

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding membenarkan, bahwa pihaknya yang menggagas agar kepala daerah di Jakarta ditunjuk Presiden. Usulan itu disampaikan saat Haji Oding yang juga menjadi Wakil Ketua Majelis Kaum Betawi ini, mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI terkait RUU DKJ beberapa waktu lalu.

“Kami mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh presiden, cost (biaya) politik lebih kecil, kemudian dampak keamanan juga dapat dihilangkan gitu,” kata Haji Oding pada Jumat (8/12/2023).

Haji Oding mengatakan, gagasan itu juga sudah disampaikan dalam lembaga adat yakni Majelis Kaum Betawi.

Lembaga itu mewadahi dua organisasi yakni Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Haji Oding dan Bamus Betawi yang dipimpin Riano P Ahmad.

Selain itu, kata dia, pertimbangan lain penunjukkan Gubernur secara langsung karena mereka menginginkan putra daerah menjadi pemimpin di Jakarta. Dia berharap, putra daerah mendapat keistimewaan pasca Ibu Kota dipindah dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.

“Di situ ada kompromi soal putra daerah menjadi salah satunya toh, di mana-mana juga ada privilese politik yang diberikan kepada putra asli daerah, yaitu kaum Betawi,” ucap Haji Oding. 

DPRD DKI Jakarta Desak RUU DKJ Segera Dirampungkan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyoroti keterlambatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ oleh Badan Legislatif DPR. 

Politikus Partai Demokrat ini menilai, perlu percepatan perumusan RUU DKJ untuk menetapkan kekhususan Jakarta. 

Hal itu dilakukan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum terkait status Kota Jakarta.

Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemprov DKI dan kewajiban pemerintah pusat terhadap 'Jakarta' menjadi lebih jelas.

"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," kata Syamsuri melalui keterangannya, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Ternyata Sudah Kadaluwarsa, Gara-gara UU IKN

Baca juga: VIDEO Bangganya Jokowi Pada Nusantara Command Center, IKN Dipantau CCTV dan Drone

Baca juga: Sekda DKI Instruksikan BUMD Siapkan Diri Menuju Jakarta Global City pasca Status IKN Dicabut

Pada 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seiring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Misan menerangkan bahwa seharusnya RUU DKJ rampung dibahas sebelum Pemilu 2024.

Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ujar Misan.

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.

BERITA VIDEO: PSI Nilai Jokowi Punya 'Skill' Mempuni Pimpin Indonesia Emas

Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi, sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.

"Ya, masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," kata Heru, di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Menurut Heru, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga ibu kota belum resmi berpindah ke IKN. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved