Pilkada DKI Jakarta

Politisi PDIP Ingin Pilkada DKI Jakarta Satu Putaran, Gilbert Simanjuntak: Dua Putaran Picu Gesekan

Belajar dari pengalaman, politisi PDIP Gilbert Simanjuntak ingin Pilkada DKI Jakrta satu putaran, untuk menekan gesekan dan biaya.

Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak ingin Pilkada DKI Jakarta berlangsung satu putaran, selain menekan anggaran juga menghindari gesekan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Daerah Jakarta diprediksi hanya akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam satu putaran jika status Daerah Khusus Ibukota (DKI) dicabut.

Pada Pilkada 2017 lalu, Pilkada Jakarta dilaksanakan dua putaran, karena dari tiga pasangan calon (paslon) saat itu tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai pemenang.

Baca juga: BREAKING NEWS: PKS Butuh Koalisi untuk Usung Mardani Ali Sera di Pilkada DKI Jakarta

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Baiklatda) DPD PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, pemilihan dua putaran saat itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan itu menjelaskan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

“Dalam PKPU yang lama, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak,” ujar Gilbert, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Viral Fotonya Duet dengan Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Ini Respon Heru Budi Hartono

Gilbert mengatakan, jika Jakarta tak lagi ditetapkan sebagai DKI dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebaiknya Pilkada Gubernur dibuat hanya cukup satu putaran.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyebut, kebijakan tersebut sama dengan provinsi lainnya di Tanah Air.

“Selain itu PKPU tersebut harus diubah karena Papua sudah dimekarkan menjadi lebih banyak Provinsi," ujarnya.

"Pengalaman pilkada DKI 2012 dan 2017 yang diikuti oleh beberapa kontestan akibatnya terjadi hingga dua putaran,” imbuh Gilbert.

Selain itu, kata dia, pemilihan sebanyak dua putaran berpotensi menimbulkan gesekan yang terlalu lama di tengah masyarakat karena adanya perbedaan pandangan politik.

Bahkan, biaya Pilkada juga harus terkuras lebih banyak lagi bagi KPU maupun peserta Pemilu yang dinyatakan lolos ke putaran kedua.

“Sementara provinsi lain dapat menghasilkan Gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik, padahal penduduknya hingga lima kali DKI dan daerahnya sangat luas. Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil,” katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved