Enam Bulan Sekali, Mahasiswa Penerima KJMU Harus Verifikasi dan Validasi Data Ulang
Mahasiswa yang memiliki kendaraan pribadi seperti roda empat atau roda dua maka tidak akan mendapat KJMU.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus menjalani verifikasi dan validasi ulang data setiap enam bulan sekali.
Mereka harus mendaftarkan ulang apakah masih layak menerima KJMU dari Pemprov DKI atau tidak.
Salah seorang mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Ridwan, mengatakan bahwa mahasiswa itu memiliki kendaraan pribadi seperti roda empat atau roda dua maka tidak akan mendapat KJMU.
"Kami sudah menyarankan kalau ada evaluasi seperti itu, kebijakan baru seperti itu harus transparansi, harus terbuka juga, harus disosialisasikan juga kepada masyarakat dan mahasiswanya juga," kata Ridwan, Jumat (8/3/2024).
Menurut Ridwan, penerimaan KJMU 2024 itu belum mendapat sosialisasi terkait adanya kebijakan baru yakni soal mahasiswa memiliki kendaraan.
Padahal, Ridwan sudah mengecek kepada beberapa mahasiswa, sebagian besar adalah anak yatim piatu tapi dinyatakan tidak layak menerima KJMU.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Bantah Tudingan Potong Anggaran dan Kurangi Kuota KJMU
Alasannya karena mahasiswa itu dianggap sebagai orang yang mampu atau desil (tingkat kesejahteraan rumah tangga) di atas 6.
"Saya sekarang semester delapan, dari semester 1 saya nerima KJMU," ucap Ridwan.
Ridwan menceritakan, tahun 2023 lalu juga sempat ada pembaruan kebijakan yaitu Pemprov DKI menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kebijakan itu juga sempat membuat mahasiswa merasa bingung karena tidak ada sosialisasi terlebih dahulu.
"Nah, ke depannya kami mahasiswa mengharapkan ada sosialisasi terlebih dahulu, kalau ada kayak ada permasalahan seperti itu bisa disanggah dulu, mahasiswa bisa protes dahulu karena ketidaksesuaian data dengan kenyataan kehidupan kami," terang Ridwan.
"Perekonomian keluarga juga tidak sesuai dengan data di DTKS atau pemeringkatan desil gitu," terang Ridwan.
Saat ini, mahasiswa yang sempat dicoret dari KJMU sudah dinyatakan layak kembali mendapat bantuan dari Pemprov DKI.
Ridwan juga salah satu mahasiswa yang dinyatakan desilnya tidak jelas dan tak layak menerima KJMU.
"Penjelasannya sementara semuanya dilayakan dulu semuanya, terdaftar KJMU yang penerima lanjutan. Nanti diservei kembali apakah mereka layak untuk mendapatkan kedepannya (KJMU) atau tidak layak," tutur Ridwan.
BERITA VIDEO: Doa dan Harapan Presiden Palestina untuk Prabowo Subianto
Pj Gubernur DKI Heru Budi Bantah Tudingan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menganggap (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memotong anggaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggu (KJMU) dari Rp 360 miliar menjadi Rp 180 miliar.
Anggapan itu dibantah oleh Heru dan memastikan Pemprov DKI Jakarta masih memberikan biaya pendidikan untuk mahasiswa.
"Nggak ada. Artinya, Pemprov DKI Jakarta masih bisa membiayai adik-adik ini kok. Terus, apa masalahnya?," tanya Heru di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Selain anggaran, Heru juga dituding memotong kuota penerimaan KJMU dari 19.000 menjadi 7.000.
Heru berujar bahwa teknis mahasiswa penerima KJMU ada di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kan nggak ada kuota-kuota. Ya kita lihat nanti kan nggak semuanya harus. Ya, kita lihat nanti, secara teknis Dinas lah yang tahu," ujar Heru.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerima sejumlah mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari delapan kampus berbeda.
Baca juga: Bukan Dikurangi, Legislator Sarankan Pemprov DKI Tambahan Anggaran untuk KJMU dan KJP Plus
Heru memanggil mahasiswa ini untuk memberikan penjelasan terkait dengan KJMU yang dinyatakan tidak layak.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu memastikan mahasiswa yang sudah menerima KJMU bakal dilanjutkan.
Heru memastikan, mahasiswa yang hari ini dipanggil sempat dinyatakan tidak layak menerima KJMU.
Sehingga, ia memanggil untuk mengklarifikasi dan memastikan mereka bakal tetap dapat KJMU.
"Tentunya pemadanan kata tetap berjalan person to person," jelas Heru, Kamis (7/3/2024).
BERITA VIDEO: Full Senyum Habiburokhman Disapa Anggota Komisi III dengan Sebutan “Calon Menkumham”
Pemprov DKI Diminta Tambahkan Anggaran
Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan tambahan anggaran untuk program bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Plus (KJP).
Penambahan alokasi itu bisa dilakukan saat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2024.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif terkait kabar pengurangan kuota dan anggaran KJMU, pada Kamis (14/2/2024) mendatang.
Klarifikasi diperlukan untuk mendengar penjelasan langsung dari Dinas Pendidikan soal penjaringan kepesertaan KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (desil).
“Nanti kami akan rapat dengan Dinas Pendidikan untuk minta anggaran tambahan ke dalam anggaran perubahan karena banyak orang tidak dapat KJMU,” ujar Iman kepada wartawan pada Kamis (7/3/2024).
Iman mengatakan, dewan juga akan meminta penjelasan Disdik soal turunnya alokasi anggaran KJMU maupun KJP Plus pada tahun 2024.
Penurunan alokasi ini disebutnya mencapai 45 sampai 50 persen dibanding
“Nanti Kamis (14/3/2024) akan RDP untuk melihat terkait anggarannya yang terbatas tahun 2024 jauh lebih rendah. (KJMU) Rp 180 miliar tahun ini sedangkan tahun lalu Rp 360 miliar,” jelasnya.
“Berkurang setengahnya. Akhirnya pemprov ambil penerima manfaat berdasarkan rangking berdasarkan desil kemiskinan,” lanjut Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.
Jika anggaran yang ada terbatas, Iman menyarankan kepada eksekutif memprioritaskan para mahasiswa yang memang sudah mendaptkan KJMU terlebih dahulu.
Dengan begitu, mereka bisa menyelesaikan pendidikannya dengan baik.
“Sebaiknya tidak usah kasih KJMU ke penerima baru, tetapi yang lama pertahankaN, supaya tidak putus sekolah
“Jadi nanti konkretnya saat RDP dana akan dirapatkan Bappeda untuk anggaran perubahan,” tuturnya.
Selain itu, Iman juga akan mempertanyakan alasan pemerintah yang mengurangi porsi KJP Plus.
Meski tak merinci angkanya, namun dia menyebut pengurangannya hampir separuh alokasi anggaran sebelumnya.
“Sama juga (KJP Plus) berkurang, kurang lebih 45 persen berkurang dari tahun 2023, baik KJMU atau KJP plus,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap satu tahun 2024.
Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.
“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan," jelasnya.
Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran.
Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.
Disdik DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni DTKS per Februari dan November 2022 kemudian per Januari dan Desember 2023 dari Kemensos.
Data itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Kategori penerima bantuan pendidikan ini mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).
Sementara penerima KJMU yang telah ditetapkan rupanya ada yang masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias dari keluarga mampu.
Bagi mereka yang dianggap dari keluarga mampu, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos pendidikan itu.
PJ Gubernur DKI Panggil Mahasiswa yang Ngaku Dicoret dari Daftar Penerima KJMU
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memanggil sejumlah mahasiswa yang mengaku dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Mahasiswa dari delapan kampus berbeda itu ditemuinya secaa langsung di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (7/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memastikan KJMU akan tetap diberikan kepada mahasiswa yang telah terdata sebagai penerima.
"Tentunya pemadanan kata tetap berjalan person to person," jelas Heru, Kamis (7/3/2024).
Menurut Heru, mahasiswa yang menerima KJMU ini kini tengah menempuh pendidikan, mulai dari semester 1, 2, 3 4 hingga semester akhir.
Setiap enam bulan sekali, para mahasiswa akan didata ulang untuk menilai kelayakan KJMU.
"Pemda DKI nanti akan memproses, mengecek, apakah mereka layak mereka tetap sambil belajar. Mereka akan diproses melalui data pajak di Bapenda dan disurvei kembali," tuturnya.
Jika dalam survei Bapenda mahasiswa itu dinyatakan mampu, maka Pempriv DKI menyatakan tidak layak menerima KJMU karena dinilai warga mampu.
Namun, saat ini kata Heru belum menerima data apakah ada mahasiswa yang tidak layak menerima KJMU.
Sebab, Heru dan Pemprov DKI masih melakukan pendataan kepada seluruh mahasiswa yang daftar KJMU.
"Kalau administrasinya kurang pas akan kami cek. Kalau desil (pemgelompokan persepuluh) tetap akan kami cek melalui Bapenda, kalau yang sudah dapat nanti akan kami teruskan," imbuhnya.
Disdik DKI Minta 19.023 Mahasiswa Daftar Ulang di Situs KJMU
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mendata sekira 19.023 mahasiswa mendapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Mahasiswa yang menerima KJMU ini berada di 124 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, para mahasiswa tersebut kini tengah menempuh pendidikan di 110 universitas negeri dan 14 universitas swasta.
"Mengenai masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, kami mengatakan bahwa mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini," kata Widyastuti, Kamis (7/3/2024).
"Pemprov DKI melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi. Silakan mengakses di laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu," tambahnya.
Menurut Widya, saat ini Pemprov DKI masih melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua mahasiswa penerima KJMU.
Ia mengaku, verifikasi dan validasi ini untuk menjaga ketepat sasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial, khususnya KJMU.
"Selama masa 1 bulan ke depan melalui Disdik membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan terutama KJMU. Silakan mengakses di nomor wa 081585958706 atau telfon 021 8571012 dan web KJP.jakarta.go.id," imbuhnya.
KJMU Mahasiswa di Jakarta Dicoret, Heru: Lihat Kemampuan Jakarta
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal banyaknya keluhkan masyarakat di media sosial yang mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI.
Berbagai komentar terkait keluhan mengenai pencoretan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).
"Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/3/2024).
Dengan demikian, terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.
Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.
DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Heru menjelaskan, pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per kategori.
Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan, antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).
Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10 telah dianggap mampu dan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek, sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo menyatakan, pihaknya tak memiliki wewenang dalam menentukan daftar penerima KJMU.
Alasannya karena telah menggunakan dua data milik pemerintah pusat yang dipadankan.
"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," jelas Purwosusilo.
Sebagai informasi, pada 2023, Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU tahap I dengan nilai anggaran Rp 134 miliar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Syaefuloh Hidayat berujar, KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam DTKS.
“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ucap Syaefuloh.
Pada tahap I tahun 2023, jumlah mahasiswa penerima KJMU yakni 14.966 orang.
Setiap mahasiswa diberi bantuan Rp 9 juta per semester.
Mahasiswa penerima KJMU tersebar berkuliah di 110 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan 14 perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
KJMU
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
verifikasi
DPRD DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika)
Gratis Naik Transportasi Umum, Warga Jakarta Puas Punya KLG |
![]() |
---|
Pramono Klaim jadi yang Pertama di Tingkat Pemprov, DKI Jakarta Laporkan APBD ke Publik |
![]() |
---|
Ada Bangunan Liar di Lahan Fasum, Warga Kalideres Minta Pramono Turun Tangan |
![]() |
---|
Warga Minta Jakbar Tata Kawasan dan Urusi Parkir Liar, DPRD DKI Pastikan Masalah Selesai |
![]() |
---|
Macet Bikin Jakarta Rugi Triliunan Rupiah, Rano Karno: Itu Realita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.