Berita Nasional

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Jayabaya Minta BK Turun Tangan

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara Jayabaya Minta Badan Kehormatan Turun Tangan. Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam rapat paripurna DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi menyoroti pembentukan panitia khusus (pansus) DPD RI terkait dugaan kecurangan pemilu.

Menurut Rullyandi, pansus tersebut inkonstitusional.

Oleh karena itu, dirinya meminta Badan Kehormatan (BK) DPD RI turun tangan menanggapi hal tersebut.

"Seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu harus dibawa ke Badan Kehormatan DPD karena terbukti melanggar kewajiban Anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/3/2024).

Rullyandi merinci, UU MD3 yang dilanggar pimpinan dan anggota DPD RI adalah ketentuan Pasal 271 ayat 1 huruf a, yaitu tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, khususnya pada huruf F yaitu menaati tata tertib.

Peraturan Tata Tertib DPD, kata dia, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap kewenangan DPD dalam hal pengawasan kecurangan pemilu.

Di dalam peraturan tata tertib DPD Nomor 1/2022, Hak Anggota DPD dalam pembentukan pansus hanya terbatas pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tatib DPD No. 1/2022, yaitu kebijakan presiden yang berdampak luas.

"Pertanyaannya, apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggaran pemilu telah diatur oleh lembaga yang diberikan wewenang?" tanyanya.

Akibat dari paripurna DPD yang menyetujui pembentukan pansus kecurangan pemilu, telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik.

"Sehingga Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," tutupnya.

Dinilai Inkonstitusional

Sebelumnya, Muhammad Rullyandi memandang pembentukan panitia khusus (pansus) DPD RI dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 inkonstitusional.

Muhammad Rullyandi menjabarkan, landasan Undang-Undang MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu.

"Apalagi yang menjadi titik pengamatan adanya dugaan kecurangan pemilu (Pasal 248 ayat 1 huruf d UU MD3)," kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/3/2024). 

Dijelaskannya, ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD, kata dia, juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD membentuk pansus yang berkaitan dengan kecurangan pemilu sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo. Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2022.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved