Berita Tangsel

Begini Aturan untuk Industri Hiburan di Tangerang Selatan selama Bulan Ramadan 

Aturan khusus untuk 10 jenis usaha hiburan wajib ditutup tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Ilustrasi hiburan malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico


WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Operasional industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi selama bulan Ramadan 2024.

Berdasarkan kalender Islam Masehi awal bulan puasa jatuh pada Selasa (12/3/2024).

Aturan khusus untuk 10 jenis usaha hiburan wajib ditutup tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. 

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak.

"Saya ingin sampaikan adalah harus komitmen dari seluruh elemen masyarakat muslim Tangsel untuk mentaati surat edaran Ramadan," kata Abdul saat dikonfirmasi Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Malam Tutup H-2 Ramadan 2024

Berikut 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 Ramadan:

1. klub malam
2. diskotik
3. pub
4. bar 
5. karaoke
6. rumah billiar
7. live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait
8. disc jockey
9. terapi air atau spa;
10. rumah pijat.

Untuk usaha penyediaan makanan dan minumanan seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima, selama bulan Ramadan layanan operasionalnya diatur.

Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama waktu puasa, lanjutnya, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

"Juga komitmen dari penegak hukum mulai dari polres, Satpol PP dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas apabila ada yang melanggar," kata Rojak.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing. 

Nantinya bagi yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.

"Surat edaran Ramadan ini dalam rangka menjaga spirit dan kesucian Ramadan," pungkasnya. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved