Terkuak! Petugas Imigrasi yang Tewas Akibat Jatuh dari Lantai 19 Apartemen karena Didorong WN Korsel

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya libatkan ahli fisika forensik untuk simpulkan penyebab kematian petugas imigrasi Tri Fattah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Tersangka Dal Joong Kim, WNA Korea Selatan jalani adegan reka ulang pembunuhan petugas imigrasi, Rabu (6/3/2024) 

Sekira pukul 02.31 WIB, saksi Firmansyah, saksi Ari Dewantoro, saksi Sarwanih, saksi Heri Fajarudin, dan saksi Hendar tiba di depan unit 1919 lantai 19.

Lalu, Heri mengetuk pintu unit 1919 dan menanyakan keberadaan Tri Fattah dan Kim yang ada di dalam unit menjawab Fattah tewas.

"Adegan 11A, tersangka Dal Joong Kim, dari dalam unit 1919 menjawab "Fattah Mati"," kata Brigadir Nugroho.

Tersangka Kim kemudian memindahkan meja kecil di bawah TV dan pecahan kaca pintu sliding dekat balkon ke depan pintu unit 1919 agar tak ada orang yang bisa masuk.

"Adegan 12A, mengetahui hal tersebut, saksi Heri Fajarudin meminta saksi Firmansyah untuk mendobrak pintu. Tetapi dilarang mendobrak dulu, untuk mendobrak pintu harus menunggu teknisi dan engineering," kata Brigadir Nugroho.

Heri bersama Hendar, Ari Dewantoro, dan Sarwanih kemudian turun ke lobi sambil memamggil teknisi atau engineering, yaitu saksi Nurfarizal dan Ahmad Adha Rifa't.

Sekira pukul 02.46 WIB, mereka tiba di depan pintu unit 1919 lantai 19 apartemen itu untuk mendobrak pintu.

Sebelum pintu didobrak, Hendar sempat mencoba membuka pintu unit dengan akses sambil meminta tersangka Kim untuk membuka pintu dan menanyakan keberadaan Fattah.

Kim masih dengan jawaban yang sama bahwa Fattah sudah tewas.

"Adegan 13A, pada pukul 02.46 WIB, saksi Nurfarizal mendobrak pintu unit 1919 lantai 19 apartemen," ucap Brigadir Nugroho.

Sekira pukul 02.46 WIB, tersangka Kim keluar dari unit 1919 sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah saksi Firmansyah dan lainnya, sedangkan tangan kanan Kim membawa panci berisi air panas.

Para saksi kemudian merasa terancam keselamatannya dan lari menjauh dari tersangka Kim menuju lift untuk turun ke lobi.

"Adegan 14A, pada pukul 03.00 WIB, saksi Heri dan saksi Irwan Ismara Sani ke belakang apartemen, tepatnya di depan ruko A22 dan terlihat banyak pecahan kaca," kata Brigadir Nugroho.

"Adegan 14B, selanjutnya saksi Heri dan Irwan Ismara Sani naik ke parkiran lantai 3 dan terlihat atap lantai 3 Ruko A22 lubang dan terlihat korban Tri Fattah Firdaus jatuh terlentang dan sebagian mukanya tertutup pecahan gypsum," lanjutnya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved