Berita Tangsel

Polisi Tingkatkan Status Kasus Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin Dukun Santet di Ciputat

Sebelumnya diberitakan, seorang warga sekitar, Aat menceritakan kronologi penggerudukan rumah tetangganya yang diduga melakukan ritual perdukunan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana pasukan Gegana di Ciputat sekitar kediaman dukun santet di Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (4/3/2024). 

Ditemukan sekitanya 50 foto dengan orang yang berbeda-beda ada di kediaman dukun tersebut.

Pada momen penggerebekan, H juga langsung diamankan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," kata Wendi saat ditemui di Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, Senin (4/3/2024).

Pelaku diamankan di kediamannya oleh polisi karena kedapatan memiliki senjata api tanpa ijin.

"Telah terjadi tindak pidana Kedapatan memiliki atau menyimpan senjata Api tanpa ijin," ucap Wendi.

Pada saat penggeledahan, petugas mendapati satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.

Adapula satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru. 

Selain itu, ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber. (m30)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved