Ratusan Anggota DPR RI Izin Rapat Paripurna di Tengah Isu Hak Angket
Di tengah isu hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024, sebanyak 126 anggota DPR RI izin dari Rapat Paripurna DPR RI ke-13.
WARTAKOTALIVE.COM - Di tengah isu hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024, sebanyak 126 anggota DPR RI izin dari Rapat Paripurna DPR RI ke-13.
Termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Maka dari itu rapat paripurna yang digelar Selasa (5/3/2024) dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad .
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan absensi Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna itu dihadiri oleh 164 orang, dan izin 126 orang.
Maka kata Sufmi Dasco rapat paripurna dihadiri 290 orang dari 575 anggota DPR RI.
“Total 290 orang dari 575 anggota DPR RI dengan demikian quotum sudah tercapai,” ucap Dasco.
Diketahui Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Bidang Legislasi mengatakan bahwa keseriusan hak angket DPR RI hanya bisa dilihat dari kehadiran sidang paripurna pascapemilu.
Anggota Formappi Bidang Legislasi Lucius Karus mengatakan apabila sidang paripurna sepi maka tidak menutup kemungkinan isu hak angket hanya sebatas menakut-nakuti KPU RI terkait perolehan Pemilu 2024.
"Kalau besok di paripurna sepi-sepi saja, itu artinya kita diprank oleh orang-orang yang selama ini yang ingin membongkar pemilu dengan menggunakan hak angket. Pengalaman selama ini paripurna itu selalu sepi ya, kalau besok kemudian masih sepi itu artinya kita diprank tidak ada gerakan nyata untuk memastikan hak angket kecurangan pemilu ini bergulir," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya Cawapres 03 Mahfud MD membantah hak angket DPR RI hanya prank dan sekedar gertakan.
Kata Mahfud MD saat ini pihaknya tengah menunggu proses yang berlaku sesuai undang-undang untuk mengajukan hak angket maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Mahfud MD mengingatkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses penghitungan Pemilu 2024 yang resmi dilakukan KPU RI.
Di mana gugatan ke MK hanya bisa dilayangkan pada 24 Maret 2024 persisnya tiga hari setelah penghitungan KPU RI selesai.
Baca juga: PKB-PKS-PDIP Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di Rapat Paripurna DPR
Mahfud MD menjamin bahwa pihaknya langsung mendaftarkan gugatan dugaan kecurangan pemilu ke MK sesaat setelah pendaftaran Pilpres 2024 dibuka.
“Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami sudah siap, kalau MK buka langsung daftar, kami enggak diam memang menunggu putusan resmi KPU siapa yang angkanya terbanyak,” bebernya dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Kamis (1/3/2024).
Sementara untuk hak angket, pihaknya kata Mahfud MD masih menunggu sidang DPR RI.
Apabila DPR RI sudah mulai bersidang maka hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dipastikan akan diberikan.
“Saya pastikan angket jalan, saya berikan saran saja soal substansi karena saya bukan orang partai,” ucapnya.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.