Berita Depok
Kabar Baik, Pemkot Depok Bakal Kasih Intensif Khusus Buat Guru Honorer
Disdik Depok Rumuskan 4 Isu Strategis tahun 2025, Guru Honorer Akan Diberikan Intensif
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merumuskan 4 isu strategis dalam Forum Rencana Kerja (Renja) untuk membenahi dunia pendidikan ke depan.
Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, empat isu strategis ini akan dijalankan di Disdik Kota Depok pada tahun 2025 mendatang.
“Ada empat isu yang masih menjadi pembahasan, salah satunya keterjangkauan aksesibilitas layanan pendidikan yang saat ini dirasa belum maksimal,” kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Menurut Siti, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas pendidikan, relevansi pendidikan serta penyelenggaraan tata kelola pendidikan yang akuntabel.
“Arah kebijakan yang dimaksud antara lain, meningkatkan mutu pendidikan dengan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kemudian, menanamkan nilai-nilai budaya kearifan lokal Kota Depok,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Disdik Depok juga akan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada siswa pra sejahtera untuk dapat mengakses pendidikan yang layak khususnya di wilayah Kota Depok.
Sedangkan bagi guru honorer dan swasta, Disdik Kota Depok akan memberikan intensif serta melaksanakan pemenuhan SPM pendidikan.
“Kami berharap, dengan adanya isu strategis dan arah kebijakan yang akan kami jalani di 2025, dapat meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik melalui pemerataan pendidikan," ujarnya.
"Mudah-mudahan pada pelaksanaannya, dapat berjalan dengan optimal,” pungkasnya.
UMK Kota Depok Tahun 2024
Gaji guru honorer disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan UMK Kota Depok Tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612.
Penetapan Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
"Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsDepok.com, Jumat (1/12/2023).
Untuk Kota Depok, UMK 2024 naik Rp 184.118,30 atau sekitar 3,92 persen.
Pada tahun 2023, UMK Kota Depok sekitar Rp 4.696.493, naik menjadi Rp 4.878.612 di tahun 2024.
UMK 2024 ini jauh di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan 15 persen dan rekomendasi Wali Kota Depok sebesar 12,99 persen.
Baca juga: Jauh dari Harapan Kaum Buruh, Ridwan Kamil Putuskan UMK Depok 2022 Hanya Naik Rp 22,283
Meskipun demikian, Bey menegaskan, UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ujar Bey.
Bey menjelaskan ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.
Empat belas daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
"Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3," jelas Bey.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Umumkan UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi
Sementara, 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran.
Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Bey menyebutkan UMK tertinggi Kota Bekasi sebesar Rp 5.343.430 naik Rp 185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp 5.158.248,20.
Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp 5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp 81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp 5.257.834.
Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp 1.998.119,05.
Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp 4.209.309, atau naik Rp 160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp 4.048.462,69.
BERITA VIDEO: Istana Jawab soal Agus Rahardjo Sebut Jokowi Marah Minta Setop Kasus E-KTP
"Saya berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama," tandas Bey.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)
Cerita Pahit Pencari Kerja di Depok, Tidak Kunjung Dapat Pekerjaan Walaupun Empat Kali Ikut Job Fair |
![]() |
---|
Kabar Baik Buat Pejuang Loker, Job Fair Depok Buka 3.000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan |
![]() |
---|
Job Fair Disnaker Depok Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Antrean Panjang Mengular |
![]() |
---|
Depok Diguyur Hujan Lebat Sore Ini, BMKG Beri Peringatan Siaga |
![]() |
---|
Gandeng Komunitas Ciliwung Depok, Mitra Tours and Travel Bersihkan Sampah dan Tebar Benih Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.