Pilpres 2024
Anies Baswedan Sindir MK Soal Ambang Batas Parlemen dan Batas Usia Capres Cawapres
Capres 01 Anies Baswedan membandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen dan batas usia Capres Cawapres.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Capres 01 Anies Baswedan membandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen dan batas usia Capres Cawapres.
Anies Baswedan menganggap seharusnya putusan batas usia Capres Cawapres dipakai untuk Pilpres 2029 bukan untuk Pilpres 2024.
Hal itu kata Anies Baswedan sesuai dengan putusan penghapusan ambang batas parlemen yang baru berlaku pada Pemilu 2029.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyindir putusan batas usia Capres Cawapres yang langsung berlaku usai diputuskan MK.
“Jadi kalau ada keputusan MK untuk pemilu berikutnya bukan sekarang. Kan yang unik ada yang diputuskan sekarang kemudian untuk sekarang betul gak? pernah kejadian gak?” sindir Anies Baswedan ditemui di Masjid Jami Nurul Huda, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/2/2024).
Anies Baswedan menganggap keputusan MK soal ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 cukup adil lantaran memberikan ruang untuk pihak lain yang hendak menggugat balik.
“Kalau diputuskan MK untuk pemilu berikutnya itu fair play semua punya kesempatan tentang angkanya kita tidak, tapi cara memutuskan ini yang benar,” jelasnya.
Sebelumnya hal senada disuarakan oleh Cawapres 03 Mahfud MD.
Kata Mahfud MD, dalam putusan MK terkait ambang batas parlemen sudah jelas bahwa keputusan tersebut berlaku pada tahun 2029.
Baca juga: Sah! Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas 4 Persen untuk Partai Masuk Parlemen
Mahfud MD pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang batas parlemen.
“Bagus memang harus begitu berlaku dalam tradisi hukum yang memberatkan, harus pada periode berikutnya termasuk usia itu berlaku di Pemilu yang akan datang dan itu sudah disuarakan,” jelasnya dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Jumat (1/3/2024).
Secara substansi kata Mahfud MD, putusan MK hanya bisa berlaku di periode selanjutnya. Misalnya seperti keputusan batas usia Capres Cawapres pada 2023 lalu seharusnya berlaku pada Pilpres 2029 bukan Pilpres 2024.
Hal itu karena DPR RI perlu merumuskan kembali undang-undang baru yang sudah diketok oleh MK.
Sehingga untuk ambang batas parlemen hal itu juga kata Mahfud MD berlaku untuk tahun 2029 mendatang.
Di mana DPR RI perlu merumuskan ulang berapa jumlah ambang batas dan bagaimana mekanisme syarat partai baru yang bisa masuk ke DPR RI.
“Kan belum tentu 0 juga dan ada syarat-syarat lain tidak sembarang partai baru, misalnya masuk ke parlemen tidak bisa berlaku sekarang,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.