Berita Jakarta

Perhatian! Bagi Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Dinonaktifkan

Perhatian! Dukcapil Tengah Lakukan Pendataan, Bagi Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Dinonaktifkan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melaksanakan penghijauan di Waduk Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI sudah sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.

Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. 

Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024). 

Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan.

Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat ada sebanyak 13.000 jiwa.

Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:

1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menonaktifkan KTP).

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.

4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk (administrasi kependudukan), mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi. 

"Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved