Berita Jakarta
Perhatian! Bagi Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Dinonaktifkan
Perhatian! Dukcapil Tengah Lakukan Pendataan, Bagi Warga DKI yang Tidak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Dinonaktifkan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI sudah sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023.
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.
Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.
"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024).
Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan.
Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat ada sebanyak 13.000 jiwa.
Adapun beberapa kategori dari dua masalah KTP tersebut yakni:
1. Keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan maupun bangunan (tidak mau menonaktifkan KTP).
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait.
4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk (administrasi kependudukan), mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi.
"Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," tambahnya.
Pemprov DKI Ajak Majelis Taklim Jadi Benteng Moral Warga Jakarta di Era Globalisasi |
![]() |
---|
Digeruduk Massa, Ini Kronologi Hancurnya Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakata Utara |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dirusak, Massa Lempari Kaca, Rusak Mobil Seharga Rp 1,87 Miliar hingga Berenang |
![]() |
---|
Pagar Rumah Ahmad Sahroni Dirubuhkan Massa, Mobil Listrik yang Terparkir Ikut Dirusak |
![]() |
---|
Gandeng Komunitas Warrior Clean Up, Mercure Jakarta Cikini Tanam Pohon di Mangrove PIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.