Kriminalitas

Tipu Daya EM Beli Bayi Lewat Grup WhatsApp Adopsi, Sasar Wanita Hamil yang Kesulitan Ekonomi

Tipu Daya EM Beli Bayi Lewat Grup WhatsApp Adopsi, Sasar Wanita Hamil yang Kesulitan Ekonomi

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
EM (30) pelaku perdagangan bayi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024). 

"Sehingga dia tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang, dia akan menerima," jelas Syahduddi

"Dan itu kan pertemanan awalnya dari WhatsApp grup adopsi anak. Jadi si EM itu masuk ke grup untuk mencari para korbannya," lanjut dia.

Kini, polisi masih mendalami lebih lanjut terkaky hal tersebut untuk mengetahui detail motif yang sesungguhnya dilakukan pelaku.

"Kami memang sudah melakukan pendalaman. Sampai saat ini belum ada arah untuk memperdagangkan bayi-bayi itu ke luar, namun masih ditampung dan dirawat di salah satu rumah di wilayah Bandung," ungkap Syahduddi.

"Nah ini kami sedang lakukan kegiatan-kegiatan pendalaman oleh penyidik dan ini juga menjadi bagian daripada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim dengan Polsek Tambora," imbuhnya.

Kendati demikian, polisi memastikan jika empat bayi dan satu balita yang dibeli EM itu dalam keadaan sehat.

Menurutnya, bayi terlama yang diambil EM itu pada tahun 2020 di Surabaya.

Selebihnya, EM kembali mengadopsi bayi lagi pada 2023 dan 2024.

"Sehingga memang ini yang jadi langkah-langkah tindakan lanjutan dari tersangka EM ini, karena EM ini yang kami profil secara khusus, karena dia yang jadi pelaku utama terhadap TPPO," jelas dia.

"Termasuk dengan penjualan uang ini, rata-rata kalau dari keterangan penyidik yang melakukan proses ini profil dari orang-orang yang menyerahkan bayi adalah berangkat dari keluarga yang kurang mampu, sehingga penyerahan uang dari EM terhadap para orang tua (korban) ini semata kebutuhan ekonomi," pungkasnya. 

Awal Mula Kasus Terkuak

Sebelumnya diberitakan, kedok seorang ibu berinisial T (35) terbongkar setelah ia melaporkan kasus kehilangan anak ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Alih-alih mendapatkan anaknya, T justru ketahuan menjadi satu dari tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, kedok T sebagai pelapor terbongkar ketika polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus kehilangan anaknya.

Rupanya, saat itu T telah memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (30) yang kerap melakukan penyerahan bayi tanpa melalui prosedur yang legal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved