Hotman Paris akan Bela Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang kini ditahan dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas, mengajukan praperadilan.

Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya akan ajukan praperadilan pada Senin (12/2/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang kini ditahan dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas, mengajukan praperadilan.

 Lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan Budi Said bisa ajukan praperadilan.

"Budi Said akan mengajukan permohonan praperadilan, Senin 12 Februari 2024, terhadap Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis Hotman.

Budi sempat menggugat PT Antam ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan praperadilan.

Budi Said ditahan Jampidsus terkait dengan pembelian emas sebesar 7,071 kg dari PT Antam

Hotman Paris mengungkapkan alasan ajukan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.

"Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," tulis Hotman dikutip Wartakotalive.com, Senin (12/2/2024)

Status tersangka 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka BS dilakukan penyidik usai memeriksa Budi dan melakukan gelar perkara, pada Kamis (18/1/2024).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan total 24 saksi, Kuntadi mengatakan aksi rekayasa dilakukan tersangka bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.

Ia menyebut rekayasa dilakukan Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.

Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

"Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved