Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Menanti Hukuman untuk Ketua KPU RI yang Dianggap Langgar Kode Etik

Capres Ganjar Pranowo mengaku menanti hukuman atas putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari

Editor: Desy Selviany
wartakotalive.com, Nurmahadi
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengungkap awal mula dirinya diberi julukan ketua penguin, oleh para pendukunganya.Hal itu diungkapkan Ganjar di Senayan Park, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (4/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

WARTAKOTALIVE.COM - Capres Ganjar Pranowo mengaku menanti hukuman atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari.

Ganjar Pranowo mengaku menanti hukuman atas pelanggaran kode etik Ketua KPU dan sejumlah komisioner KPU RI lainnya terkait dengan batas usia Capres Cawapres.

Diketahui KPU RI mengubah ketentuan batas usia Capres Cawapres usia putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka melenggang ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Belakangan DKPP memutuskan Ketua dan enam komisioner KPU RI bersalah dalam proses perubahan ketentuan syarat batas usia Capres Cawapres

Ganjar Pranowo pun mengaku terkejut dengan putusan DKPP bahwa penyelenggara Pemilu telah melanggar etika.

"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Ganjar mengatakan, dirinya belum tahu apa hukuman selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Namun Ganjar pun menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Diketahui selain Ketua KPU RI, keenam komisioner KPU RI juga dinyatakan bersalah atas kebijakan yang diambil dari putusan MK soal batas usia Capres Cawapres.

Mereka dinyatakan bersalah yakni yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Hadiah Kalung Produksi Nasabah PNM Mekaar Bandung untuk Ibu Iriana

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved