Pilpres 2024

Antisipasi TKN Prabowo-Gibran Atas Putusan DKPP yang Nyatakan KPU RI Langgar Kode Etik

TKN Prabowo-Gibran sudah menyiapkan antisipasi atas putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU RI

Editor: Desy Selviany
Metro TV
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, justru mengancam akan melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika berani menegur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait gesturnya yang dianggap memprovokasi pendukung, saat debat cawapres di JCC, Senayan, Jumat malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

WARTAKOTALIVE.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sudah menyiapkan antisipasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Diketahui KPU RI mengubah ketentuan batas usia Capres Cawapres usia putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka melenggang ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Belakangan DKPP memutuskan Ketua dan enam komisioner KPU RI bersalah dalam proses perubahan ketentuan syarat batas usia Capres Cawapres.

Terkait hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menyatakan pihaknya sudah menyiapkan antisipasi agar putusan tersebut tidak menjadi senjata untuk menyerang Prabowo-Gibran.

"Kami mengantisipasi kemungkinan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon prabowo-gibran," kata dia kepada awak media di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Beberapa narasi yang sudah tergambarkan oleh Habiburokhman dalam upaya menyerang Prabowo-Gibran yakni perihal etika.

Padahal menurut dia, apa yang diputuskan DKPP hari ini bukan pada substansi pencalonan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres.

Melainkan soal teknis KPU RI perihal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran tersebut.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata dia.

Meski begitu, Habiburokhman enggan gegabah menempuh upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan DKPP ini.

Kata dia, pihaknya saat ini masih mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman.

Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU, TKN: Tak Ada Kaitannya dengan Legal Standing Prabowo-Gibran

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved