Berita Jakarta
Unjuk Rasa Apdesi yang Berakhir Ricuh Sudah Diprediksi, Ada Temuan 30 Ban untuk Dibakar
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) di depan Gedung DPR RI, Rabu (31/1/2024), ternyata sudah diprediksi ricuh.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
"Revisi sebuah Undang-Undang itu adalah hal yang wajar, hanya saja saat ini mungkin DPR sedang tidak ada rapat, sehingga ketika mereka datang hanya beberapa orang yang bisa hadir untuk menemui," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah spanduk berikut kayu-kayu penyangganya dibakar oleh sejumlah massa aksi Asosiasi Kepala Desa (APDESI) tepat di depan pagar Gedung DPR MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 11.00 WIB, nampak sejumlah massa aksi yang membakar spanduk mengenakan kemeja putih.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Brebes Berbondong-bondong Deklarasi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Spanduk itu dibakar bersamaan dengan orator menyuarakan aspirasinya di atas mobil komando.
Meski telah diingatkan oleh orator untuk tertib dan tak merusuh, namun sejumlah perangkat desa itu tetap melakukan pembakaran spanduk hingga asap hitam membumbung tinggi di depan pintu masuk DPR RI.
Bahkan, mereka asik berjoget sambil meluapkan kekesalannya kepada sosok Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
Hingga pukul 11.26 WIB ini, nampak sejumlah spanduk itu masih dibakar oleh massa aksi.
Bahkan, sejumlah botol air mineral dilempar massa aksi ke dalam Gedung DPR RI sambil melontarkan kalimat-kalimat penolakan atas keputusan yang dianggap tak pro rakyat.
Tak hanya itu, para massa aksi juga melempar sejumlah bongkahan batu berukuran 1 genggam tangan ke dalam Gedung DPR RI.
Mereka juga mengultimatum DPR RI apabila tidak merevisi Undang-Undang Desa, massa aksi akan masuk dan menggeruduk gedung putih tersebut.
Meski sejumlah polisi sudah mengingatkan untuk tertib, namun massa tetap melempari batu dan menggedor pagar besi Gedung DPR RI.
Untuk diketahui, APDESI melakukan aksi unjuk rasa di DPR untuk menuntut pengesahan revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa/Desa Adat.
Adapun revisi UU itu meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024.
Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kompol Cosmas Baru Tahu Kabar Meninggalnya Ojol Affan Usai Video Kejadian Tersebar Luas di Medsos |
![]() |
---|
Pramono Anung Akui Kenaikan Sewa Kios di District Blok M Jaksel Lampaui Batas Wajar |
![]() |
---|
Siswa SD di Pulau Panggang Senang Dapat Olahan Ikan, Berharap Program Gemarikan Rutin Digelar |
![]() |
---|
Pascagempa, Perjalanan Whoosh Kembali Normal pada Kamis, 21 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tiga Pilar Kelurahan Jati Jaktim Deklarasi Damai, Imbau Warga Jaga Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.