Berita Nasional

Anwar Usman Ternyata Ingin Kembali Menjadi Ketua MK, Terungkap dalam Gugatan ke PTUN

Mantan Ketua MK Anwar Usman ingin kembali menjadi Ketua MK. Hal itu terungkap dalam petitum gugatanya ke PTUN.

Editor: Rusna Djanur Buana
wartakotalive.com, Miftahul Munir
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ingin kembali memimpin MK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ternyata masih ingin menjadi pimpinan di lembaga yang pernah dipimpinnya itu.

Hal itu menjadi alasan mengapa adik ipar Presiden Joko Widodo ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Sejak perkara didaftarkan, kubu Anwar memang selalu bungkam soal isi gugatan. Pihak MK juga mengaku belum pernah mengetahui pasti isi gugatan.

Baru pada hari ini, Rabu (31/8/2024), PTUN Jakarta menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis petitum nomor 1 dalam pokok perkara gugatan Anwar, sebagaimana tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta.

Baca juga: PTUN Jakarta Digeruduk Massa yang Meminta Hakim Bersikap Adil Perkara Gugatan Anwar Usman

Petitum kedua, paman cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.

Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.

Tak hanya permohonan dalam pokok perkara, Anwar juga melayangkan gugatan sela.

Sepanjang perkara ini disidang dan belum putus secara inkrah, Anwar meminta supaya Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo ditangguhkan pelaksanaannya.

MKMK minta dilibatkan

Kisruh Anwar bermula setelah MK menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengaku menyurati PTUN Jakarta dalam kasus ini dan memiliki alasan khusus di balik langkah ini.

Baca juga: Belum Bisa Move On dari Serangan Anies, Prabowo: Edan, Ada Guru Kasih Nilai 11 dari 100

Palguna menilai, majelis hakim PTUN Jakarta harus mempertimbangkan banyak hal dalam memutus perkara gugatan Anwar Usman, karena perkara ini berbeda dengan perkara-perkara pada umumnya yang digugat ke PTUN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved